ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 9 September hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka meminta iuran tahunan sebesar Rp 7 juta dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Alasannya, dana itu digunakan untuk biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan Rp 3,5 juta per orang kepada bendahara forum. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung ini menambah daftar penindakan hukum di Sumatera Selatan yang menyoroti praktik pemerasan berkedok forum desa. Penanganan hukum kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.(And/red)

































