Tersangka OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Tipikor ke Kejari Lahat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 19:33 WIB

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 9 September hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka meminta iuran tahunan sebesar Rp 7 juta dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Alasannya, dana itu digunakan untuk biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan Rp 3,5 juta per orang kepada bendahara forum. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung ini menambah daftar penindakan hukum di Sumatera Selatan yang menyoroti praktik pemerasan berkedok forum desa. Penanganan hukum kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.(And/red)

Berita Terkait

Wapres Gibran Dorong JCI Indonesia Cetak Pemimpin Muda Berdaya Saing Global
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Pangulu Pokan Baru Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial, Warga Serahkan Petisi ke Polres Simalungun
HUT Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tegaskan Polri Harus Selalu Hadir Melindungi dan Melayani Rakyat
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Bogor, Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Personel Polri

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

Andrew Panjaitan, S.T. Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:41 WIB

Andrew T. Panjaitan Nahkodai DPC PJS Kota Pematangsiantar, Siap Perkuat Integritas dan Profesionalisme Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Singkil Hadiri HLM Aceh 2026, Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Sensus Ekonomi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIB

Perhiptani Aceh Singkil Gelar MUSDA 2026, Fokus Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Pertanian

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa

Berita Terbaru