Tersangka OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Tipikor ke Kejari Lahat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 19:33 WIB

40287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 9 September hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka meminta iuran tahunan sebesar Rp 7 juta dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Alasannya, dana itu digunakan untuk biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan Rp 3,5 juta per orang kepada bendahara forum. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung ini menambah daftar penindakan hukum di Sumatera Selatan yang menyoroti praktik pemerasan berkedok forum desa. Penanganan hukum kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.(And/red)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Jalan hingga Air Bersih, Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Terdampak Gempa di NTT
Pemerintah Perkuat Sistem Peringatan Dini Tsunami Pascagempa Flores

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terbaru