Aktivis Desak Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 11:56 WIB

40474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM GMBI

Ketua LSM GMBI

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Puluhan tahun perusahaan perkebunan sawit menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya.

Ironisnya, hingga kini tidak ada satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat, meskipun kewajiban membangun plasma sebesar 20 persen dari total HGU sudah diatur jelas dalam regulasi nasional.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas HGU. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun realita di Nagan Raya sangat berbeda. Berdasarkan laporan masyarakat, belum ada perusahaan yang benar-benar merealisasikan plasma.

Bahkan lebih miris, sertifikat hak milik (SHM) atas nama penerima plasma dari PT. Fajar Baizury & Brothers sudah terbit, sementara lahan garapan rakyat justru berubah nama menjadi SHM milik keluarga perusahaan.

“Ini pengkhianatan terhadap undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, rakyat tidak kebagian sejengkal pun,” ungkap seorang tokoh masyarakat.

Kabupaten Nagan Raya memiliki lebih dari 90 ribu hektare perkebunan sawit. Jika aturan dipatuhi, minimal 18 ribu hektare plasma seharusnya menjadi milik rakyat. Namun kenyataannya, tidak ada realisasi nyata.

PT. Fajar Baizury pada 10 Oktober 2014 sempat melayangkan surat ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nagan Raya. Perusahaan beralasan program plasma seluas 1.526 hektare di enam gampong terhenti karena lahan tidak clean and clear.

Dari enam gampong itu, hanya di Lawa Batu (Kecamatan Kuala) yang berjalan, itupun hanya 36 hektare dari rencana 224 hektare. Hampir satu dekade kemudian, hasilnya tetap nihil.

“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat. Tapi lahan adat justru diambil, janji plasma terus ditunda,” tegas Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Zainal.

Ketiadaan plasma menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Dedek, aktivis Nagan Raya, menilai Pemkab tidak serius menagih kewajiban perusahaan.

“Kalau pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semua tutup mata,” ujarnya.

Padahal, Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU. Hingga kini, belum ada tindakan nyata di Nagan Raya.

Program plasma seharusnya memastikan masyarakat sekitar ikut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan sawit. Namun di Nagan Raya, rakyat justru menjadi penonton di tanah sendiri.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, apa kontribusi nyata perusahaan untuk rakyat? Jangan sampai tanah subur ini hanya jadi ladang emas bagi korporasi, tapi gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas Zulfikar.

Ia mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kapolda Aceh segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah membelenggu rakyat Nagan Raya selama puluhan tahun. (Has/red)

Berita Terkait

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru
HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
1.115 Warga Disebut Dukung Investasi, Tokoh Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Siswa Korban Dugaan MBG Karo

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru