ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Puluhan tahun perusahaan perkebunan sawit menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya.
Ironisnya, hingga kini tidak ada satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat, meskipun kewajiban membangun plasma sebesar 20 persen dari total HGU sudah diatur jelas dalam regulasi nasional.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas HGU. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun realita di Nagan Raya sangat berbeda. Berdasarkan laporan masyarakat, belum ada perusahaan yang benar-benar merealisasikan plasma.
Bahkan lebih miris, sertifikat hak milik (SHM) atas nama penerima plasma dari PT. Fajar Baizury & Brothers sudah terbit, sementara lahan garapan rakyat justru berubah nama menjadi SHM milik keluarga perusahaan.
“Ini pengkhianatan terhadap undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, rakyat tidak kebagian sejengkal pun,” ungkap seorang tokoh masyarakat.
Kabupaten Nagan Raya memiliki lebih dari 90 ribu hektare perkebunan sawit. Jika aturan dipatuhi, minimal 18 ribu hektare plasma seharusnya menjadi milik rakyat. Namun kenyataannya, tidak ada realisasi nyata.
PT. Fajar Baizury pada 10 Oktober 2014 sempat melayangkan surat ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nagan Raya. Perusahaan beralasan program plasma seluas 1.526 hektare di enam gampong terhenti karena lahan tidak clean and clear.
Dari enam gampong itu, hanya di Lawa Batu (Kecamatan Kuala) yang berjalan, itupun hanya 36 hektare dari rencana 224 hektare. Hampir satu dekade kemudian, hasilnya tetap nihil.
“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat. Tapi lahan adat justru diambil, janji plasma terus ditunda,” tegas Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Zainal.
Ketiadaan plasma menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Dedek, aktivis Nagan Raya, menilai Pemkab tidak serius menagih kewajiban perusahaan.
“Kalau pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semua tutup mata,” ujarnya.
Padahal, Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU. Hingga kini, belum ada tindakan nyata di Nagan Raya.
Program plasma seharusnya memastikan masyarakat sekitar ikut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan sawit. Namun di Nagan Raya, rakyat justru menjadi penonton di tanah sendiri.
“Kalau plasma saja tidak diberikan, apa kontribusi nyata perusahaan untuk rakyat? Jangan sampai tanah subur ini hanya jadi ladang emas bagi korporasi, tapi gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas Zulfikar.
Ia mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kapolda Aceh segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah membelenggu rakyat Nagan Raya selama puluhan tahun. (Has/red)

































