ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Pembongkaran fasilitas di Kompleks Pendopo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) menuding kegiatan itu dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten, Minggu (14/9/2025).
Ketua LSM KANA, Muzakir, menegaskan pembongkaran tersebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta aturan perubahannya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Fasilitas yang dibongkar meliputi pagar kompleks tanpa persetujuan Bupati Aceh Timur, gudang mesin genset listrik, bak penampung air, saringan air, hingga pagar lain di area pendopo,” ungkap Muzakir.
Ia menambahkan, barang-barang hasil bongkaran tidak jelas keberadaannya. Menurutnya, hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset daerah.
Lebih lanjut, Muzakir menilai tindakan itu mencerminkan pemborosan aset serta lemahnya pengawasan. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran daerah yang dianggap dihamburkan.
“Masyarakat menuntut Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, segera mengambil langkah tegas,” tegas Muzakir.
Ia juga meminta agar pejabat yang tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab terhadap aset daerah segera dicopot dari jabatan.
“Masyarakat menanti tindakan konkret untuk mengusut tuntas persoalan ini. Aparat penegak hukum juga harus turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (Has/red)

































