ATAPKOTA.COM, ACEH UTARA – Puluhan warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap PT Perkebunan Blangkolam Blang Ara. Menurut warga, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2018. Namun, lahan masih dikuasai, dikelola, dan dipanen oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan data resmi, HGU PT Blangkolam berlaku sejak 6 Desember 1989 dan berakhir pada akhir 2018. Ironisnya, lebih dari tujuh tahun pasca berakhirnya izin, perusahaan tetap melakukan aktivitas panen sawit. Bahkan, lahan eks-HGU dikabarkan dijaga ketat oleh para oknum aparat bersenjata.
Muhadir, salah satu tokoh masyarakat Sido Muliyo, menilai keberadaan PT Blangkolam sudah sangat merugikan negara dan rakyat.
“Ini jelas merugikan negara karena perusahaan tidak lagi membayar pajak. Potensi kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Selain itu, lahan terbengkalai menjadi sarang hama dan mengganggu tanaman warga,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Ia juga menolak praktik intimidasi di lapangan.
“Kami sudah turun membersihkan lahan agar tidak terbengkalai. Pemerintah harus segera menarik aparat dari lokasi dan menyelesaikan masalah ini sesuai hukum. Negara jangan kalah dengan perusahaan,” tegasnya.
Selain menuntut kepastian hukum, warga Sido Muliyo juga menolak segala bentuk premanisme di sekitar areal eks-HGU. Mereka mendesak pemerintah menertibkan PT Blangkolam dan mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan dikuasai ilegal oleh korporasi.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan resmi tentang lahan HGU PT Perkebunan Blangkolam Blang Ara. Wartawan masih berusaha untuk dapat menghubungi pihak perusahaan. (Has/red)

































