ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka memperagakan rangkaian transaksi narkoba yang mereka lakukan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K., menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan. Namun, jumlah adegan berkembang menjadi 16 setelah ditemukan peran tambahan dari para pelaku.
“Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti sekaligus memperjelas peran setiap tersangka,” ujarnya.
Rekonstruksi tidak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall. Aparat juga melakukan adegan di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung. Dalam kesempatan yang sama, petugas Bea Cukai menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, minuman tersebut diperjualbelikan tanpa izin edar.
Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp 1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.
Tidak lama kemudian, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi. Saat itu, petugas bergerak cepat. Mereka mengamankan keduanya serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, kemudian Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi. Dari keterangan Yuni, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Diari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau warga segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya. (An/red)

































