Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. Permohonan itu terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pengadaan obat-obatan, serta barang habis pakai (BHP) medis maupun nonmedis di tujuh puskesmas.
Permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945. Pasal tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Adapun tujuh puskesmas yang menjadi fokus permohonan data Satgas PPA, yaitu:
- Puskesmas Blang Mangat
- Puskesmas Muara Dua
- Puskesmas Muara Satu
- Puskesmas Banda Sakti
- Puskesmas Blang Cut
- Puskesmas Mon Geudong
- Puskesmas Kandang
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho, menegaskan permohonan data ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik. Selain itu, langkah tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan di tingkat layanan dasar.
“Kami berharap data tersebut diberikan dalam waktu wajar sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui penggunaan anggaran kesehatan secara transparan,” ujarnya pada Senin (22/09/2025).
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, serta arsip resmi lainnya. Menurut Satgas PPA, langkah ini penting agar koordinasi berjalan jelas dan dokumentasi tercatat.
Langkah pengawasan ini dinilai krusial untuk memastikan dana kesehatan, pengadaan obat, dan barang habis pakai digunakan sesuai peruntukan. Dengan begitu, potensi penyimpangan anggaran dapat dicegah sejak dini.

































