Tanpa Serah Terima, Aset Desa Blang Pauh Sa Ditarik bak Debt Collector : Pj Keuchik Baru Bungkam

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 10:47 WIB

40565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Sepeda Motor Dinas yang ditarik Paksa tanpa berita acara (Kiri), Pertanggungjawaban Bulan Januari-Juli 2025 yang belum dibayarkan disebabkan pergantian Pj. Keuchik  baru (kanan)

Keterangan : Sepeda Motor Dinas yang ditarik Paksa tanpa berita acara (Kiri), Pertanggungjawaban Bulan Januari-Juli 2025 yang belum dibayarkan disebabkan pergantian Pj. Keuchik baru (kanan)

ATAPKOTA.COM, Polemik penarikan aset gampong (Desa) Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, kembali mencuat. Iskandar Muda, mantan Penjabat (Pj) Keuchik Blang Pauh Sa, meluruskan tudingan soal sepeda motor dinas yang ditarik paksa tanpa berita acara dan serah terima jabatan, Rabu (24/9/2025).

Iskandar menjelaskan bahwa sejak 25 Agustus 2025 ia sudah menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blang Pauh Sa. Dalam surat tersebut, ia meminta BPD menjadwalkan sekaligus memfasilitasi pelaksanaan serah terima jabatan serta aset desa.

“Sehubungan dengan surat Pj Keuchik Blang Pauh Sa terkait penarikan aset desa, saya perlu sampaikan bahwa proses serah terima sebenarnya sudah kami upayakan sejak Agustus melalui BPD,” kata Iskandar.

Ia menekankan bahwa mekanisme serah terima wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 48 Tahun 2021, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain soal aset, Iskandar juga mendesak pertanggungjawaban realisasi anggaran kegiatan periode Januari hingga Juni 2025. Menurutnya, alokasi tersebut sudah tercantum dalam Kanun Gampong Blang Pauh Sa Nomor 02 Tahun 2025 tentang APBG.

“Selaku Pj Keuchik lama, saya meminta agar pembayaran realisasi kegiatan Januari sampai Juni segera ditindaklanjuti, karena itu hak yang sudah berjalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Iskandar melampirkan dokumen pendukung. Dokumen itu mencakup tabel realisasi kegiatan, bon faktur, foto kegiatan, akta kematian (fardhu kifayah), hingga dokumen penjaringan perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa persoalan aset maupun realisasi anggaran harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pemerintahan desa harus menjunjung moral, keadilan, serta kesetaraan hak dan kewajiban,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pj Keuchik Blang Pauh Sa, Andi, enggan memberikan keterangan. Ia hanya sempat menjawab singkat melalui telepon, “Nanti saya hubungi kembali.” Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban yang dijanjikan tak kunjung datang.

Iskandar menutup pernyataannya dengan desakan agar semua uang yang telah ia keluarkan selama menjabat segera dipertanggungjawabkan. “Saya harap utang-utang kepada pihak ketiga juga bisa segera dilunasi,” cetusnya. (Has)

Berita Terkait

1.115 Warga Disebut Dukung Investasi, Tokoh Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Final Simpang Kanan Cup I 2026 Digelar Malam Ini, Empat Tim Berebut Gelar Juara
Jembatan Gantung Kendawi Capai 80 Persen, Ditargetkan Beroperasi 16 Agustus 2026
Wapres Gibran Spontan Singgah di SDN 11 Jangka, Sapa Siswa dan Tinjau Keluhan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara Sumut Memburuk, Sekolah Terdampak Bisa Terapkan Pembelajaran Daring

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terbaru