ATAPKOTA.COM, DAIRI – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, terus berlanjut. Polres Dairi secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 bernomor B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 24 September 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pemimpin Redaksi Editorial24jam.com sekaligus Sekretaris DPC SPRI Tapanuli Utara. Bangun juga menjabat Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut. Ia menjadi korban bersama Abednego P.I. Manalu.
Dalam SP2HP, penyidik menjelaskan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk koordinasi medis dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi, serta klarifikasi terhadap terlapor Edward Sorianto Sihombing.
Kasus bermula pada 4 September 2025, ketika Bangun dan Abednego menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Pegagan Julu VI. Bukannya dilayani, keduanya justru menghadapi intimidasi. Dengan nada tinggi, Kades Edward menumbuk meja, menendang perut Bangun, serta mengancam menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan.
Situasi semakin ricuh ketika seorang pria berbaju putih memukul Bangun, sementara Abednego didorong, dipukul, dan hampir dirampas ponselnya. Seorang pria lain bahkan diduga membawa celurit. Perangkat desa dan seorang perempuan juga ikut menyerang. Akibat insiden itu, kedua wartawan mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Bangun menegaskan pihaknya mengapresiasi keseriusan Polres Dairi.
“Saya sudah menerima SP2HP resmi. Polres Dairi bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan berjalan transparan, akuntabel, dan adil, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Ia mengingatkan bahwa wartawan di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari ancaman maupun kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap wartawan bahkan terancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, mengecam keras tindakan arogan sang kades. Ia menilai kasus ini mencederai kebebasan pers sekaligus melanggar hukum. Karena itu, aparat diminta bertindak cepat dan tegas, sementara Pemkab Dairi perlu menjatuhkan sanksi disiplin terhadap perangkat desa yang terlibat.
Bangun menegaskan kembali bahwa wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin konstitusi.
“Kami percaya Polres Dairi akan menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Publik menunggu sikap tegas aparat agar kekerasan terhadap wartawan tidak terus berulang dan kebebasan pers benar-benar terlindungi. (Larsen/red)


































