ATAPKOTA.COM, SUMUT – Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yaitu Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Paparan tersebut berlangsung di Mapolres Tebingtinggi pada Kamis (2/10/2025).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tiga polres tersebut mengungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka.
Paparan itu turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Kombes Pol Ferry merinci barang bukti yang diamankan, yaitu 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five. Ia menegaskan, jumlah itu setara dengan penyelamatan 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp 192,2 miliar.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menambahkan, para tersangka menjalankan modus beragam dengan memanfaatkan barak, loket narkoba, hingga perkebunan kelapa sawit. Ia menekankan bahwa polisi mengandalkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) untuk membongkar jaringan tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan 57 penindakan di tempat hiburan malam (THM). Dari jumlah itu, 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Di wilayah Polresta Deliserdang, polisi menemukan aktivitas di Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Sementara di Serdangbedagai, polisi menyasar Grand Galaxy, dan di Tebingtinggi, mereka mengungkap praktik peredaran narkoba di Karaoke Blak White.
“Dari kegiatan itu, tiga bangunan kami rubuhkan, yaitu CDI, Lawpota, dan Marcopolo,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.
Ia juga mengungkap pemetaan daerah rawan narkoba, meliputi Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi). Ia menekankan agar para kapolres meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan ada pihak yang berupaya menghalangi penegakan hukum, karena tindakan itu bisa memunculkan pidana lain,” pungkasnya. (R-AP)































