ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kepala Sekolah SD Negeri Seunebok Pidie, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, diduga kuat mengelola Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) secara tidak transparan hampir setiap tahun. Dugaan itu diungkapkan oleh sumber berinisial A kepada media ini, Sabtu (4/10/2025).
Sumber lain, seorang guru berinisial M yang enggan disebutkan namanya, juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran BOS di sekolah tersebut tertutup dari publik.
“Bahkan kami, para guru, tidak tahu berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun. Apalagi rincian penggunaannya,” ungkap M kepada wartawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi langsung SD Negeri Seunebok Pidie untuk melakukan konfirmasi. Saat ditemui, Kepala Sekolah SDN Seunebok Pidie mengakui bahwa papan informasi publik mengenai penggunaan dana BOS memang tidak tersedia di area sekolah.
“Papan informasi tidak ada di sekolah, masih di gudang dan belum siap dipasang,” ujar Kepala Sekolah saat dimintai keterangan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah siswa aktif dan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah. Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakakuratan data dalam pelaporan dana BOS.
Ironisnya, Kepala Sekolah dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menyediakan informasi bagi masyarakat, termasuk terkait pengelolaan keuangan negara. Pejabat yang menolak memberikan informasi bahkan dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Lebih lanjut, hasil penelusuran media menemukan nama operator sekolah tidak terdaftar di sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kondisi ini menambah banyaknya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Saat dikonfirmasi kembali, Kepala Sekolah Muslim terkesan menghindar ketika ditanya soal rincian belanja modal dari dana BOS.
“Belanja modal hanya untuk laptop, lainnya bagaimana?” tanya wartawan. Namun, Kepala Sekolah hanya terdiam tanpa memberikan jawaban jelas.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah dasar. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur segera melakukan audit dan klarifikasi terbuka agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga. (HAS)

































