ATAPKOTA.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023, Senin (6/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di sektor minyak dan gas, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina dan SKK Migas.
Kelima saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS berinisial:
- WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 hingga sekarang.
- AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 hingga sekarang.
- DS, Kepala SKK Migas.
- LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.
- WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tulis keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin (6/10/2025).
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi salah satu prioritas penyidikan JAM PIDSUS mengingat nilai ekonomi yang besar serta dampaknya terhadap keuangan negara. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut secara transparan hingga tuntas seluruh pihak yang terlibat. (RAP)


































