ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang digelar di Markas Besar DPP PJS, Rukan Grand Palace Kemayoran Blok A20 Lantai 4, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026, menyoroti penguatan hukum, etika profesi, serta finalisasi persyaratan organisasi menuju konstituen Dewan Pers.
Forum yang dihadiri jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS dari berbagai provinsi itu tidak hanya membahas konsolidasi organisasi, tetapi juga mempertegas arah kebijakan advokasi dan perlindungan terhadap wartawan siber di Indonesia.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian peserta Rapimnas adalah pemaparan Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan DPP PJS, E. Puguh P..
Dalam pidatonya, Eko Puguh menegaskan bahwa organisasi pers tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan jumlah anggota, melainkan harus memperkuat kualitas jurnalistik melalui kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi.
Menurutnya, kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab hukum dan etik.
“Pers adalah pilar demokrasi, alat kontrol sosial, dan penjaga akal sehat publik. Namun kemerdekaan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tunduk pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Eko Puguh dalam forum Rapimnas.
Ia menekankan, jurnalis siber harus menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan, integritas moral, serta menghindari praktik penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Profesi wartawan tidak boleh digunakan untuk fitnah, intimidasi, ataupun kepentingan di luar kerja jurnalistik yang profesional,” katanya.
Di sisi lain, Eko Puguh juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dibuat sesuai mekanisme pers dan kode etik.
Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui kerja jurnalistik profesional tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional dan sesuai hukum pers,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan posisi organisasi dalam merespons tantangan yang dihadapi media siber saat ini, termasuk meningkatnya sengketa pemberitaan, tekanan terhadap jurnalis, hingga persoalan etik di ruang digital.
Rapimnas IV PJS juga menjadi bagian dari konsolidasi organisasi menuju pemenuhan syarat administratif dan kelembagaan sebagai calon konstituen Dewan Pers.
Selain penguatan advokasi, forum tersebut menekankan pentingnya peningkatan kompetensi wartawan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta penguatan sistem verifikasi informasi di tengah derasnya arus informasi digital.
Meski demikian, tantangan terbesar organisasi pers ke depan tidak hanya terletak pada penguatan struktur organisasi, tetapi juga sejauh mana komitmen etik dan profesionalisme benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.
Di tengah maraknya disinformasi, hoaks, dan polarisasi informasi di ruang digital, media siber dituntut tidak hanya cepat menyampaikan informasi, tetapi juga akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab kepada publik.
Wartawan : Andrew Panjaitan.ST


































