Advokat Eko Puguh di Rapimnas IV PJS: Pers Harus Kritis dan Bertanggung Jawab

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:07 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan saat memberikan sambutan DPP PJS di Rakernas PJS, Selasa (12/05/2026) di Jakarta.

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan saat memberikan sambutan DPP PJS di Rakernas PJS, Selasa (12/05/2026) di Jakarta.

ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang digelar di Markas Besar DPP PJS, Rukan Grand Palace Kemayoran Blok A20 Lantai 4, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026, menyoroti penguatan hukum, etika profesi, serta finalisasi persyaratan organisasi menuju konstituen Dewan Pers.

Forum yang dihadiri jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS dari berbagai provinsi itu tidak hanya membahas konsolidasi organisasi, tetapi juga mempertegas arah kebijakan advokasi dan perlindungan terhadap wartawan siber di Indonesia.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian peserta Rapimnas adalah pemaparan Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan DPP PJS, E. Puguh P..

Dalam pidatonya, Eko Puguh menegaskan bahwa organisasi pers tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan jumlah anggota, melainkan harus memperkuat kualitas jurnalistik melalui kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi.

Menurutnya, kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab hukum dan etik.

“Pers adalah pilar demokrasi, alat kontrol sosial, dan penjaga akal sehat publik. Namun kemerdekaan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tunduk pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Eko Puguh dalam forum Rapimnas.

Ia menekankan, jurnalis siber harus menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan, integritas moral, serta menghindari praktik penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Profesi wartawan tidak boleh digunakan untuk fitnah, intimidasi, ataupun kepentingan di luar kerja jurnalistik yang profesional,” katanya.

Di sisi lain, Eko Puguh juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dibuat sesuai mekanisme pers dan kode etik.

Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui kerja jurnalistik profesional tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional dan sesuai hukum pers,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan posisi organisasi dalam merespons tantangan yang dihadapi media siber saat ini, termasuk meningkatnya sengketa pemberitaan, tekanan terhadap jurnalis, hingga persoalan etik di ruang digital.

Rapimnas IV PJS juga menjadi bagian dari konsolidasi organisasi menuju pemenuhan syarat administratif dan kelembagaan sebagai calon konstituen Dewan Pers.

Selain penguatan advokasi, forum tersebut menekankan pentingnya peningkatan kompetensi wartawan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta penguatan sistem verifikasi informasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Meski demikian, tantangan terbesar organisasi pers ke depan tidak hanya terletak pada penguatan struktur organisasi, tetapi juga sejauh mana komitmen etik dan profesionalisme benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Di tengah maraknya disinformasi, hoaks, dan polarisasi informasi di ruang digital, media siber dituntut tidak hanya cepat menyampaikan informasi, tetapi juga akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab kepada publik.

 

Wartawan : Andrew Panjaitan.ST

Berita Terkait

Wagub Sumut Luncurkan Sumut Corpu, ASN Diminta Jadikan Budaya Belajar sebagai Identitas
Batu Bongkaran Lama Diduga Dipasang Kembali, Rehabilitasi Drainase Jalan Melati Rp 199 Juta Menuai Polemik
Dugaan Satpam dan Cleaning Service Kanwil DJP Sumut II Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Mencuat Saat Aksi Demo
Bupati Asahan Buka Jambore Pramuka 2026, Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda
Pemprov Sumut Puji Dedikasi Fatmawati Selama Pimpin BKKBN Sumut
Bangun 20 Gedung dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri
PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Polres Tebing Tinggi
Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:27 WIB

Wagub Sumut Luncurkan Sumut Corpu, ASN Diminta Jadikan Budaya Belajar sebagai Identitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:01 WIB

Batu Bongkaran Lama Diduga Dipasang Kembali, Rehabilitasi Drainase Jalan Melati Rp 199 Juta Menuai Polemik

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Satpam dan Cleaning Service Kanwil DJP Sumut II Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Mencuat Saat Aksi Demo

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:21 WIB

Bupati Asahan Buka Jambore Pramuka 2026, Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:31 WIB

Pemprov Sumut Puji Dedikasi Fatmawati Selama Pimpin BKKBN Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:07 WIB

Advokat Eko Puguh di Rapimnas IV PJS: Pers Harus Kritis dan Bertanggung Jawab

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:02 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Polres Tebing Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan Tahun 2026

Berita Terbaru