ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Melati, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan setelah muncul dugaan penggunaan kembali batu bongkaran lama pada pekerjaan pembangunan drainase yang dikerjakan CV Dinatha Sumber Konstruksi.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi proyek pada Selasa, 12 Mei 2026, sejumlah batu yang diduga merupakan material bongkaran lama terlihat kembali dipasang pada saluran drainase yang sedang direhabilitasi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar dengan nomor kontrak 008/900.1.15/3118/KONTRAK/IV-2026 tertanggal 21 April 2026.
Proyek bernama Rehabilitasi Drainase Jalan Melati itu bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.550.000.
Dalam papan proyek juga tercantum pelaksana kegiatan, yakni CV Dinatha Sumber Konstruksi yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 31, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, seorang kepala tukang bermarga Siahaan mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan yang diberikan pihak pelaksana proyek.
“Kami hanya pekerja. Apa yang diperintahkan, itu yang kami kerjakan,” ujarnya.
Penelusuran lanjutan dilakukan awak media pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, awak media bertemu dengan pelaksana lapangan bermarga Sidabutar.
Saat dimintai penjelasan terkait dugaan penggunaan batu bongkaran lama yang dinilai tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, Sidabutar mengaku telah meminta agar material tersebut dibongkar kembali.
“Saya sudah menyuruh untuk dibongkar semalam. Saya belum menyuruh pemasangan batu padas itu dilakukan. Batu tersebut juga terkena lumpur, jadi belum terlihat kondisinya,” katanya sambil menunjukkan foto yang disebut sebagai dokumentasi pembongkaran.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan awak media di lokasi proyek, belum terlihat adanya tanda-tanda pembongkaran sebagaimana yang disampaikan pelaksana lapangan tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihak pemborong maupun penanggung jawab utama proyek, Sidabutar mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyebut dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.
“Saya hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material bongkaran lama tersebut.(*)
Kontributor : Valtin Silitonga/ Trikut Simatupang.


































