ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan belum terpenuhinya hak perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja satuan pengamanan (satpam) dan cleaning service di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja (FSP) di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), Selasa, 12 Mei 2026.
Aksi berlangsung di depan Kantor Kanwil DJP Sumut II, Jalan Kapten M.H. Sitorus Nomor 2, Kota Pematangsiantar. Massa aksi menyoroti dugaan belum optimalnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing yang bertugas di lingkungan kantor tersebut.
Dalam aksi itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Aristoteles Sitinjak, turut hadir memenuhi undangan massa aksi untuk memberikan penjelasan terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seorang mantan satpam bernama Dahman Bakkara.
Menurut penjelasan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan di lokasi aksi, Dahman Bakkara tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kepesertaan tersebut disebut bukan didaftarkan oleh pihak Kanwil DJP Sumut II.
“Atas nama Dahman Bakkara memang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pengusulan kepesertaannya bukan berasal dari pihak Kanwil DJP Pajak Sumut II, melainkan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar karena yang bersangkutan juga tercatat sebagai ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Massa aksi menyebut Dahman Bakkara telah bekerja sebagai satpam di lingkungan Kanwil DJP Sumut II selama kurang lebih 15 tahun. Namun, mereka menduga yang bersangkutan diberhentikan pada 2024 tanpa memperoleh pesangon.
Dalam aksi tersebut, massa juga sempat mempertanyakan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah seorang satpam yang sedang bertugas di lokasi.
“Apakah bapak memiliki BPJS Ketenagakerjaan?” tanya salah seorang peserta aksi.
Namun, petugas keamanan tersebut memilih tidak memberikan keterangan dan menyatakan persoalan itu bukan kewenangannya untuk dijawab.
Jawaban tersebut kemudian memunculkan dugaan dari massa aksi bahwa satpam dan cleaning service yang bekerja di delapan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di bawah wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II diduga belum seluruhnya memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menyoroti persoalan BPJS Ketenagakerjaan, massa juga meminta adanya penjelasan terbuka terkait sistem perlindungan dan pemenuhan hak pekerja outsourcing di lingkungan Kanwil DJP Sumut II.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil DJP Sumut II belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun dugaan belum terpenuhinya hak ketenagakerjaan pekerja outsourcing tersebut.
Kontributor : Valtin Silitonga.


































