ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyelesaian persoalan tanah antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Lamtoras Nagori Sihaporas, bertempat di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/10/2025).
Rakor yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB ini digelar sebagai bagian dari upaya bersama menjaga pelestarian dan warisan adat di Kabupaten Simalungun, serta mencari solusi damai terhadap konflik pertanahan yang telah berlangsung lama.
Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan harapan agar pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang kuat dan berkeadilan.
“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan langkah terbaik yang bisa diambil oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai kunci penyelesaian seluruh permasalahan konflik,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus tetap mengacu pada koridor hukum.
“Penanganan konflik sesuai undang-undang memang harus diambil alih oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Marganda Aritonang menilai Rakor ini sebagai langkah strategis karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini mendengarkan langsung aspirasi para pemangku adat terkait status tanah di wilayah Simalungun. Hasilnya akan menjadi dasar kuat bagi Pemkab dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Konflik tanah ini berawal dari saling klaim lahan adat oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat hukum adat Lamtoras dengan pihak PT TPL di wilayah Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik. Persoalan ini erat kaitannya dengan pelestarian warisan budaya dan sejarah pertanahan eks-kerajaan di Simalungun.
Rakor tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Simalungun, ahli waris tujuh kerajaan Simalungun (Siantar, Dolok Silau, Tanoh Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Nagur), Wakil Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS), Ketua Umum Persatuan Keturunan Raja/Cendikiawan Simalungun, perwakilan Himapsi, Ikatan Keluarga Muslim Simalungun, dan berbagai organisasi adat lainnya.
Beberapa tokoh adat turut menyampaikan pandangan tegas. Amsar Saragih dari PMS menegaskan, “Tidak ada tanah adat di Simalungun. PMS berharap Bupati memutus pengajuan tanah adat agar tidak menimbulkan konflik.”
Senada, dr Sarmedi Purba, Ketua Umum Cendikiawan Simalungun, mengatakan, “Kita berharap konflik di Sihaporas tidak terulang.”
Sementara itu, Panner Damanik, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik, menilai Pemkab harus tegas dalam mengambil keputusan. “Pertemuan seperti ini sudah sering dilakukan, tinggal keberanian pemerintah untuk bersikap tegas,” ujarnya.
Dari pihak Pemkab Simalungun, Kabag Hukum Frengki Purba menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengakuan tanah adat di wilayah Simalungun.
“Sampai saat ini Perda tentang tanah adat belum pernah ada,” ungkapnya.
Rakor ditutup dengan jamuan makan siang bersama dan dihadiri oleh Sekda Simalungun Mixnon Simamora, Dandim 0207/SML Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, perwakilan penerus raja-raja, serta komunitas adat Simalungun.
Dari data yang dihimpun, dari 267 kepala keluarga masyarakat Sihaporas, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang berkeadilan, serta memperkuat komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga ketertiban, warisan budaya, dan kedamaian masyarakat Simalungun. (RAP)




































