Dana JHT BPJS Senilai 47 Juta Diduga Dicairkan Ilegal, Kuasa Hukum Desak Polres Pematangsiantar Usut Tuntas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:11 WIB

40431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban didampingi Kuasa Hukum di Polres Pematangsiantar, Senin (14/10/2025)

Korban didampingi Kuasa Hukum di Polres Pematangsiantar, Senin (14/10/2025)

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan dugaan pencairan ilegal dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru. Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59) resmi melapor ke Polres Pematangsiantar setelah dana sebesar Rp 47.375.190,- milik almarhum suaminya diduga dicairkan tanpa izin.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT, ditandatangani oleh Ka SPKT Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M. Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang digunakan untuk mencairkan dana JHT secara tidak sah oleh pihak lain.

Sebanyak sembilan orang dilaporkan dalam kasus ini. Tiga di antaranya  A.Y., V.M., dan A.A.,  diduga sebagai pelaku utama yang melakukan atau menyuruh melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP. Sementara itu, I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta membantu.

Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dalam proses verifikasi berkas.

Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo & Partners, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar pemalsuan surat, melainkan juga menyangkut dugaan keterlibatan oknum pejabat publik.

“Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya peran sejumlah pihak yang turut serta. Kami mendesak Polres Pematangsiantar mengusut tuntas agar keadilan bagi klien kami ditegakkan,” ujar Pondang, Senin (14/10/2025).

Ia menjelaskan, sejak Mei 2025, kliennya telah mengurus pencairan dana JHT suaminya dan diminta melengkapi surat ahli waris. Namun belakangan, dana tersebut ternyata sudah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri almarhum, tanpa sepengetahuan istri sah.

Menurut Pasal 263 KUHP, pemalsuan atau penggunaan surat palsu dapat dipidana hingga enam tahun penjara. Karena itu, kuasa hukum menilai Polres Pematangsiantar harus memeriksa tidak hanya pembuat surat, tetapi juga pejabat yang mengesahkan dan memverifikasi dokumen tanpa verifikasi sah.

Hingga berita ini diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat dalam membongkar dugaan pencairan dana JHT ilegal yang merugikan ahli waris sah. (Tim)

Berita Terkait

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan
278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:24 WIB

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terbaru