ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan dugaan pencairan ilegal dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru. Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59) resmi melapor ke Polres Pematangsiantar setelah dana sebesar Rp 47.375.190,- milik almarhum suaminya diduga dicairkan tanpa izin.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT, ditandatangani oleh Ka SPKT Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M. Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang digunakan untuk mencairkan dana JHT secara tidak sah oleh pihak lain.
Sebanyak sembilan orang dilaporkan dalam kasus ini. Tiga di antaranya A.Y., V.M., dan A.A., diduga sebagai pelaku utama yang melakukan atau menyuruh melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP. Sementara itu, I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta membantu.
Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dalam proses verifikasi berkas.
Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo & Partners, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar pemalsuan surat, melainkan juga menyangkut dugaan keterlibatan oknum pejabat publik.
“Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya peran sejumlah pihak yang turut serta. Kami mendesak Polres Pematangsiantar mengusut tuntas agar keadilan bagi klien kami ditegakkan,” ujar Pondang, Senin (14/10/2025).
Ia menjelaskan, sejak Mei 2025, kliennya telah mengurus pencairan dana JHT suaminya dan diminta melengkapi surat ahli waris. Namun belakangan, dana tersebut ternyata sudah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri almarhum, tanpa sepengetahuan istri sah.
Menurut Pasal 263 KUHP, pemalsuan atau penggunaan surat palsu dapat dipidana hingga enam tahun penjara. Karena itu, kuasa hukum menilai Polres Pematangsiantar harus memeriksa tidak hanya pembuat surat, tetapi juga pejabat yang mengesahkan dan memverifikasi dokumen tanpa verifikasi sah.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat dalam membongkar dugaan pencairan dana JHT ilegal yang merugikan ahli waris sah. (Tim)

































