ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepasang kekasih yang kompak menjalankan bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti hampir 8 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dalam bentuk apapun.
“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang kompak berbisnis sabu. Saya tegaskan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ujar AKP Henry dengan nada tegas, Rabu (15/10/2025).
Operasi dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang diamankan yakni Masdi Tarigan (45), warga Cingkes, dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Sekira pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas jual beli narkoba di Desa Cingkes. Tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kedua pelaku di pinggir jalan menunggu pembeli,” jelas AKP Henry.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi sabu. Keduanya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut milik mereka.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 11 paket plastik klip kecil berisi sabu,
- 1 paket sabu dengan berat total 7,93 gram,
- 3 ball plastik klip kosong dan 3 plastik besar kosong,
- 1 unit timbangan elektrik,
- 1 alat hisap sabu (bong),
- 1 wadah kerupuk,
- uang tunai Rp185.000,
serta tiga unit handphone (Oppo hitam dan dua Vivo biru) yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama “Pak Lek”, warga Tembung, Kota Medan.
“Upaya pengembangan terus kami lakukan. Tim sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menjebak pemasok utama, namun belum ada tanggapan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap,” tegas Henry.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Tidak ada negosiasi bagi pelaku narkoba. Kami berperang melawan narkotika tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Narkoba.
AKP Henry juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Mari bersama kita lawan narkoba, laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat adalah kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

































