Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Simalungun, Pak Lek Warga Tembung Diburu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:48 WIB

40243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepasang kekasih yang kompak menjalankan bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti hampir 8 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dalam bentuk apapun.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang kompak berbisnis sabu. Saya tegaskan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ujar AKP Henry dengan nada tegas, Rabu (15/10/2025).

Operasi dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Dua tersangka yang diamankan yakni Masdi Tarigan (45), warga Cingkes, dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas jual beli narkoba di Desa Cingkes. Tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kedua pelaku di pinggir jalan menunggu pembeli,” jelas AKP Henry.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi sabu. Keduanya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut milik mereka.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 11 paket plastik klip kecil berisi sabu,
  • 1 paket sabu dengan berat total 7,93 gram,
  • 3 ball plastik klip kosong dan 3 plastik besar kosong,
  • 1 unit timbangan elektrik,
  • 1 alat hisap sabu (bong),
  • 1 wadah kerupuk,
  • uang tunai Rp185.000,

serta tiga unit handphone (Oppo hitam dan dua Vivo biru) yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama “Pak Lek”, warga Tembung, Kota Medan.

“Upaya pengembangan terus kami lakukan. Tim sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menjebak pemasok utama, namun belum ada tanggapan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap,” tegas Henry.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tidak ada negosiasi bagi pelaku narkoba. Kami berperang melawan narkotika tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Henry juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Mari bersama kita lawan narkoba, laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat adalah kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana
Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau Dampak Gempa Sikka, Minta Bantuan Menjangkau Warga di Wilayah Sulit Diakses

Berita Terbaru