ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi berinisial SWP, yang merupakan pemegang saham PT Evercross Technology Indonesia.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan SWP dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Saksi SWP diperiksa terkait perannya dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang diduga melibatkan tersangka MUL. Kasus ini menjadi perhatian publik karena program digitalisasi pendidikan semula ditujukan untuk mendukung transformasi digital sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Kejagung terus memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses proyek tersebut, termasuk pihak swasta yang menjadi mitra pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum. “Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat alat bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Anang di Jakarta.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Selain itu, Kejagung juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pendidikan.
Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan ini menambah daftar panjang perkara pengadaan teknologi pendidikan yang bermasalah di Indonesia. Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam membongkar pihak-pihak yang terlibat. (RAP)


































