ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti itu dari Kejagung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, pada Senin, (20/10/2025).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen mereka. Ia menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas hukum dan keadilan ekonomi nasional.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah gigih melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa perkara tersebut melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ia menjelaskan, total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 17 triliun, sementara Rp 13,25 triliun telah berhasil dikembalikan.
“Kejaksaan telah menuntut tiga grup korporasi tersebut, dan hari ini kami menyerahkan Rp13,255 triliun ke kas negara,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, masih ada selisih sekitar Rp 4,4 triliun yang akan dilunasi melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Menurutnya, langkah pemulihan kerugian negara ini adalah bagian dari upaya Kejagung untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.
Acara tersebut menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara. Turut hadir dalam acara itu antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (RAP)


































