Kejaksaan Agung Bongkar Korupsi CPO, Rp 13 Triliun Kembali ke Kas Negara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:09 WIB

40276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti itu dari Kejagung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, pada Senin, (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen mereka. Ia menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas hukum dan keadilan ekonomi nasional.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah gigih melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa perkara tersebut melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ia menjelaskan, total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 17 triliun, sementara Rp 13,25 triliun telah berhasil dikembalikan.

“Kejaksaan telah menuntut tiga grup korporasi tersebut, dan hari ini kami menyerahkan Rp13,255 triliun ke kas negara,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, masih ada selisih sekitar Rp 4,4 triliun yang akan dilunasi melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Menurutnya, langkah pemulihan kerugian negara ini adalah bagian dari upaya Kejagung untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.

Acara tersebut menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara. Turut hadir dalam acara itu antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (RAP)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru