ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor menegaskan bahwa dana kas Pemerintah Provinsi Sumut per 21 Oktober 2025 tercatat Rp990 miliar. Seluruh dana itu tersimpan di rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Sumut, bukan dalam bentuk deposito.
Pernyataan tersebut disampaikan Timur dalam temu pers bertema “Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah” yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (24/10/2025).
“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” tegas Timur menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumut telah mengirim surat resmi ke Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut pada 22 Oktober 2025 melalui surat Nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025. Surat itu berisi permintaan klarifikasi terkait data dana simpanan Pemprov Sumut senilai Rp3,1 triliun yang sebelumnya dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami mohon penjelasan dari BI atas data dana simpanan Rp3,1 triliun tersebut. Saat ini kami masih menunggu balasan suratnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, menegaskan Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah di Bank Sumut.
“Tidak ada rekening di bank lain. RKUD kita hanya di Bank Sumut,” ujar Andriza.
BKAD Sumut, lanjutnya, berkomitmen menelusuri dan mengklarifikasi isu ini secara tuntas agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang transparan dan akurat.
Dalam temu pers tersebut, hadir pula Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Ratna Sari Pinem serta Kepala Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
BKAD menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan terbuka sesuai prinsip akuntabilitas publik. (AK1)

































