Mobil Warga Dirampas di Jalan, BARA HATI Tegaskan Itu Pelanggaran UU Fidusia

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:36 WIB

40282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPP Bara hati

Pengurus DPP Bara hati

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kasus dugaan perampasan mobil milik warga Kota Pematangsiantar kembali memicu kemarahan publik. Seorang warga bernama Waka menjadi korban setelah kendaraannya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Mitra Panca Nusantara (MPN).

Peristiwa itu terjadi saat Waka melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Tiba-tiba, tujuh orang dengan dua mobil menghadang dan langsung mengambil kendaraannya di jalan. Mereka memaksa korban menyerahkan kunci mobil dengan alasan tunggakan selama dua tahun.

“Mereka mengaku dari PT MPN dan meminta saya ikut ke kantor untuk klarifikasi. Namun setelah sampai di sana, saya disuruh tanda tangan berita acara, dan mobil saya sudah tidak ada,” ujar Waka. Ia menambahkan, barang pribadinya juga dikeluarkan tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, aksi penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Penarikan sepihak di jalan adalah pelanggaran hukum dan tergolong perampasan,” tegasnya.

Zulfikar juga mengingatkan bahwa praktik seperti itu berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia menilai aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku. “Kalau perlu, tembak di tempat begal berkedok debt collector,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberi ultimatum kepada PT MPN untuk mengembalikan mobil korban dalam waktu dua hari. “Jika tidak dikembalikan, kami laporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui pengadilan. Zulfikar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BARA HATI akan terus mendampingi korban. “Semua harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan modal,” tegasnya. (AK1)

Berita Terkait

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru