APPI Aceh Timur Desak Kejaksaan Usut Dugaan Markup Dana BOS di SMKN 1 Pante Bidari

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 21:57 WIB

40958 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMK Negeri 1 Pante Bidari

SMK Negeri 1 Pante Bidari

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Timur, Hasbi, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pante Bidari atas dugaan markup penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.

Sekolah yang berlokasi di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu terdaftar dengan NPSN 10113373. Menurut Hasbi, dugaan penyimpangan perlu ditelusuri karena setiap tahun sekolah tersebut menerima aliran dana BOS dalam jumlah besar.

“Desakan ini agar menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang nakal dalam mengelola dana BOS. Penggunaan dana publik harus transparan dan sesuai aturan,” ujar Hasbi, Sabtu (8/11/2025).

Ia merinci, SMKN 1 Pante Bidari menerima dana BOS dua kali penyaluran per tahun, yakni tahun 2023 sebesar Rp261,95 juta, tahun 2024 sebesar Rp428,75 juta, dan tahun 2025 mencapai Rp237,12 juta.

Namun, menurut Hasbi, sejumlah anggaran menunjukkan kejanggalan. Misalnya, biaya administrasi kegiatan sekolah naik signifikan tanpa dasar jelas, dari Rp18,8 juta pada tahap pertama tahun 2023 menjadi Rp81,3 juta pada tahap pertama 2025. Begitu juga dengan biaya langganan daya dan jasa, yang melonjak dari Rp19,5 juta pada 2023 menjadi Rp30,6 juta di tahun berikutnya.

Sementara itu, biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru menurun meski jumlah siswa meningkat. Pada 2023 jumlah siswa baru 155 orang dengan anggaran Rp11,4 juta, sedangkan tahun 2025 mencapai 271 siswa, namun anggarannya justru berkurang menjadi Rp8,89 juta.

Hasbi menilai sekolah tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan pengumuman realisasi dana BOS. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana BOSP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Pante Bidari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (HAS/red)

Berita Terkait

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan
Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia
Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik
Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat
Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat
Sumut Kirim Cabai ke Palangkaraya, Upaya Stabilkan Harga dan Tekan Inflasi
Polisi Simalungun Bantu Turis Belanda Temukan Tas Berisi Dokumen Penting
Kasus Begal Siang Hari di Medan Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:02 WIB

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Rabu, 22 April 2026 - 19:20 WIB

Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat

Rabu, 22 April 2026 - 18:57 WIB

Polisi Simalungun Bantu Turis Belanda Temukan Tas Berisi Dokumen Penting

Rabu, 22 April 2026 - 18:47 WIB

Kasus Begal Siang Hari di Medan Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 18:35 WIB

Musrenbang Sumut 2027: Bobby Nasution Tetapkan Enam Basis Pembangunan

Berita Terbaru