APPI Aceh Timur Desak Kejaksaan Usut Dugaan Markup Dana BOS di SMKN 1 Pante Bidari

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 21:57 WIB

401,028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMK Negeri 1 Pante Bidari

SMK Negeri 1 Pante Bidari

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Timur, Hasbi, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pante Bidari atas dugaan markup penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.

Sekolah yang berlokasi di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu terdaftar dengan NPSN 10113373. Menurut Hasbi, dugaan penyimpangan perlu ditelusuri karena setiap tahun sekolah tersebut menerima aliran dana BOS dalam jumlah besar.

“Desakan ini agar menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang nakal dalam mengelola dana BOS. Penggunaan dana publik harus transparan dan sesuai aturan,” ujar Hasbi, Sabtu (8/11/2025).

Ia merinci, SMKN 1 Pante Bidari menerima dana BOS dua kali penyaluran per tahun, yakni tahun 2023 sebesar Rp261,95 juta, tahun 2024 sebesar Rp428,75 juta, dan tahun 2025 mencapai Rp237,12 juta.

Namun, menurut Hasbi, sejumlah anggaran menunjukkan kejanggalan. Misalnya, biaya administrasi kegiatan sekolah naik signifikan tanpa dasar jelas, dari Rp18,8 juta pada tahap pertama tahun 2023 menjadi Rp81,3 juta pada tahap pertama 2025. Begitu juga dengan biaya langganan daya dan jasa, yang melonjak dari Rp19,5 juta pada 2023 menjadi Rp30,6 juta di tahun berikutnya.

Sementara itu, biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru menurun meski jumlah siswa meningkat. Pada 2023 jumlah siswa baru 155 orang dengan anggaran Rp11,4 juta, sedangkan tahun 2025 mencapai 271 siswa, namun anggarannya justru berkurang menjadi Rp8,89 juta.

Hasbi menilai sekolah tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan pengumuman realisasi dana BOS. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana BOSP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Pante Bidari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (HAS/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru