ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Timur, Hasbi, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pante Bidari atas dugaan markup penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.
Sekolah yang berlokasi di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu terdaftar dengan NPSN 10113373. Menurut Hasbi, dugaan penyimpangan perlu ditelusuri karena setiap tahun sekolah tersebut menerima aliran dana BOS dalam jumlah besar.
“Desakan ini agar menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang nakal dalam mengelola dana BOS. Penggunaan dana publik harus transparan dan sesuai aturan,” ujar Hasbi, Sabtu (8/11/2025).
Ia merinci, SMKN 1 Pante Bidari menerima dana BOS dua kali penyaluran per tahun, yakni tahun 2023 sebesar Rp261,95 juta, tahun 2024 sebesar Rp428,75 juta, dan tahun 2025 mencapai Rp237,12 juta.
Namun, menurut Hasbi, sejumlah anggaran menunjukkan kejanggalan. Misalnya, biaya administrasi kegiatan sekolah naik signifikan tanpa dasar jelas, dari Rp18,8 juta pada tahap pertama tahun 2023 menjadi Rp81,3 juta pada tahap pertama 2025. Begitu juga dengan biaya langganan daya dan jasa, yang melonjak dari Rp19,5 juta pada 2023 menjadi Rp30,6 juta di tahun berikutnya.
Sementara itu, biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru menurun meski jumlah siswa meningkat. Pada 2023 jumlah siswa baru 155 orang dengan anggaran Rp11,4 juta, sedangkan tahun 2025 mencapai 271 siswa, namun anggarannya justru berkurang menjadi Rp8,89 juta.
Hasbi menilai sekolah tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan pengumuman realisasi dana BOS. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana BOSP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Pante Bidari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (HAS/red)


































