Tiga Tahun Buron, Bandar Sabu Asal Padang Lawas Ditangkap di Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 18:10 WIB

401,109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara.

AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara.

Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, diamankan di Lapangan Merdeka, Medan Timur, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Padang Lawas dalam menindak jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Dalam operasi itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.

“Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang saya pimpin bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang segera menuju Medan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Parlin, Minggu (9/11/2025).

Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya menangkap AHSH saat bersantai di sekitar Lapangan Merdeka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjadi bandar sabu selama tiga tahun dan mendapat pasokan dari dua bandar di Tanjung Balai, berinisial R dan O.

Ia terakhir kali mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, pada Senin (9/5/2025). Sebelumnya, polisi juga menangkap kaki tangannya, SMH, dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Saat penggerebekan di kamar hotel tempat AHSH beroperasi, polisi menemukan plastik narkotika merek Guanyinwang, pisau cutter, dan sendok kecil.

Setelah tiga tahun melarikan diri, AHSH akhirnya tak berkutik saat diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di RTP Polres Palas.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Parlin.

Sementara itu, Bripka Ginda K. Pohan, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lanjutan. (AK1)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru