ATAPKOTA.COM, MEDAN – Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, diamankan di Lapangan Merdeka, Medan Timur, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Padang Lawas dalam menindak jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Dalam operasi itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang saya pimpin bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang segera menuju Medan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Parlin, Minggu (9/11/2025).
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya menangkap AHSH saat bersantai di sekitar Lapangan Merdeka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjadi bandar sabu selama tiga tahun dan mendapat pasokan dari dua bandar di Tanjung Balai, berinisial R dan O.
Ia terakhir kali mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, pada Senin (9/5/2025). Sebelumnya, polisi juga menangkap kaki tangannya, SMH, dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.
Saat penggerebekan di kamar hotel tempat AHSH beroperasi, polisi menemukan plastik narkotika merek Guanyinwang, pisau cutter, dan sendok kecil.
Setelah tiga tahun melarikan diri, AHSH akhirnya tak berkutik saat diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di RTP Polres Palas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Parlin.
Sementara itu, Bripka Ginda K. Pohan, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lanjutan. (AK1)

































