ATAPKOTA.COM, BATAM – Nama pengusaha ekspedisi berinisial A, pemilik PT PLS di kawasan Sei Panas, kini menjadi sorotan. Satreskrim Polresta Barelang menangkap lima truk dan 25 pekerja di kawasan Sagulung pada Sabtu, 8 November 2025, karena aktivitas bongkar muat barang impor bekas ilegal atau balpres. Karena praktik tersebut berpotensi merugikan negara, penyidik mulai menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam rantai distribusi barang impor itu.
Hasil penelusuran awal mereka menunjukkan dugaan adanya hubungan istimewa antara A dan sejumlah oknum di Bea Cukai Batam. Sumber internal mengungkap bahwa A diduga kerap memperoleh perlakuan khusus dibanding pengusaha logistik lainnya. Melalui akses jalur hijau, arus barang dari gudangnya diduga berjalan tanpa pemeriksaan ketat sehingga proses distribusi berlangsung lebih cepat.
Seorang sumber terpercaya menyebut barang dari gudang A hampir selalu lolos tanpa kendala. Karena itu, jalur hijau yang diterimanya seolah tidak memiliki batasan. Selain itu, sumber kedua menambahkan bahwa A diduga bekerja sama dengan tiga importir besar di Batam yang disebut menerima perlakuan serupa dari Bea Cukai. Dugaan kedekatan itu memunculkan kecurigaan mengenai praktik tebang pilih dalam proses kepabeanan.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil A dan perwakilan Bea Cukai Batam untuk memberikan keterangan. Langkah itu dinilai penting karena keduanya memiliki keterkaitan langsung dengan kepemilikan kendaraan serta pengawasan barang yang saat ini diproses penyidik.
Kapolresta menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam arus barang masuk dan keluar. Karena itu, Polresta Barelang ingin penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel. (Meidison/red)
Source : republikbersuara.com

































