ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN untuk memperkuat disiplin, keseragaman, dan kepatuhan terhadap regulasi baru, Kamis (13/11/2025). Selain itu, rapat ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemerintah juga ingin menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN sehingga implementasi aturan berjalan lebih tertib dan profesional.
Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, M.M., ditegaskan bahwa pakaian dinas berfungsi bukan hanya sebagai identitas visual, tetapi sebagai simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN. Karena itu, pemerintah memerlukan pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru agar setiap perangkat daerah dapat menerapkan aturan dengan tepat. Selain itu, kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan, termasuk etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.
Bupati Asahan yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum juga menjelaskan bahwa implementasi pakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah. Narasumber turut menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk P3K, wajib mematuhi ketentuan yang sama dengan penyesuaian berbasis tugas. Selain itu, beberapa pertanyaan peserta mengenai ketentuan Pasal 7 Ayat 2 dan pakaian ASN lapangan dijawab sebagai bentuk fleksibilitas regulasi yang tetap menjaga profesionalitas serta standar nasional.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat terhadap aturan berpakaian dinas sehingga seluruh perangkat daerah dapat menerapkan regulasi secara konsisten dan selaras. Selain itu, rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa. Dengan demikian, penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dapat berjalan efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
































