ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Penebangan pohon di wilayah perbatasan Kelurahan Kahean dan Kelurahan Naga Pitu memicu pertanyaan warga. Aktivitas ini terjadi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahean yang berbentuk lereng jurang sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Informasi awal muncul ketika warga menyampaikan laporan kepada salah satu ketua RT di Kelurahan Kahean. Karena itu, RT setempat segera mendatangi lokasi untuk memantau kegiatan serta mencoba berkoordinasi dengan para pekerja.
Seorang pekerja kemudian menyebut bahwa penebangan dilakukan atas perintah pemilik sawmill yang usahanya berdomisili di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kelurahan Kahean sehingga aktivitas tersebut berdampak pada sekitaran kawasan DAS setempat.
RT langsung menyampaikan laporan kepada Lurah Kahean. Selanjutnya, pada Senin (17/11/2025), Lurah Kahean Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., bersama Babinsa Koramil 01/SU Serma Kamal Chaniago turun ke lokasi untuk melakukan monitoring.
Namun, situasi lapangan sempat memanas karena pemilik sawmill, Manotar Ambarita alias MA, menyambut kedatangan aparat kelurahan dengan nada tinggi sehingga perdebatan antara MA dan Babinsa tidak terhindarkan.
Meskipun demikian, MA tetap menolak menunjukkan dokumen atau izin yang membenarkan penebangan pohon di kawasan DAS Kahean. Ia mengaku tidak wajib memberikan keterangan dan merasa benar atas tindakannya. Ia juga menyebut bahwa dirinya merupakan mantan kepala desa, tetapi pengakuan tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penebangan.
Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan monitoring dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menerima laporan terkait dugaan penebangan pohon di DAS yang berpotensi memicu erosi, terutama pada musim penghujan. Kami akan melakukan langkah antisipasi dan meneruskan laporan ini kepada camat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai izin penebangan maupun potensi dampaknya. Warga berharap pemerintah segera menelusuri kasus ini agar praktik penebangan tanpa izin dapat dicegah dan kawasan DAS tetap terlindungi. (AP/Tim)




































