ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar dugaan praktik home industry yang memproduksi liquid rokok elektronik (vape) mengandung etomidate, zat yang menurut hasil pemeriksaan laboratorium termasuk narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Rabu (5 Agustus 2026) sebagai bagian dari upaya mengungkap modus baru peredaran narkotika.
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa istilah home industry digunakan karena seluruh proses produksi diduga dilakukan secara mandiri, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk yang siap dipasarkan menggunakan berbagai merek.
“Kami menyebutnya home industry karena seluruh tahapan produksi dilakukan secara lengkap, mulai dari bahan baku, proses pencampuran, pengisian cartridge, hingga menjadi produk siap edar,” ujar Andy.
Dari lokasi pengungkapan, penyidik mengamankan sembilan botol bahan baku yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik mengandung sekitar 90 persen etomidate. Selain itu, polisi turut menyita nikotin, berbagai cairan perasa (flavor), alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, serta sejumlah kemasan dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.
Menurut Andy, satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter dapat menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan itu, personel Direktorat Reserse Narkoba bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan melakukan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
“Hasil pendalaman mengarah pada dugaan adanya aktivitas produksi liquid vape yang mengandung etomidate. Saat ini kami telah meminta keterangan lima orang sebagai saksi dan masih mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” kata Andy.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan keterkaitan perkara tersebut dengan pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang diduga membawa cartridge vape berisi etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam proses produksi.
Untuk memperjelas konstruksi perkara, penyidik berencana menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara guna mengurai peran masing-masing pihak yang telah dimintai keterangan.
Hasil penyelidikan sementara juga mengarah pada dugaan bahwa bahan baku etomidate dikirim dari Kamboja menuju Kota Medan. Informasi tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman lintas negara.
“Kami masih menelusuri asal-usul bahan baku tersebut, termasuk pihak yang mengirim, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh informasi itu masih dalam proses penyidikan,” ungkap Andy.
Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari penurunan kesadaran hingga risiko ketergantungan apabila digunakan tanpa indikasi medis dan di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat, khususnya generasi muda, diimbau untuk tidak menggunakan ataupun memperjualbelikan vape yang mengandung zat terlarang. Kepolisian menyatakan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan produksi maupun distribusi narkotika dengan berbagai modus, termasuk melalui jalur darat, laut, dan udara.(AP/red)

































