Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:22 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (5 Agustus 2026) sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan adat.

Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (5 Agustus 2026) sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan adat.

ATAPKOTA.COM, ACEH SINGKIL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil menetapkan aturan baru mengenai penggunaan dan penutupan jalan dua jalur untuk pelaksanaan pesta atau hajatan di Kecamatan Gunung Meriah. Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (5 Agustus 2026) sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan adat.

Rapat yang diprakarsai Dishub Aceh Singkil itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gunung Meriah, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Singkil, Kodim 0109/Aceh Singkil, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan. Pertemuan berlangsung di Maktuan Kopi Cafe, Kecamatan Gunung Meriah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, mengatakan kebijakan tersebut disusun melalui musyawarah sebagai upaya mencari solusi antara pelestarian tradisi masyarakat dan kepentingan keselamatan pengguna jalan.

“Kami berupaya mencari titik temu agar tradisi masyarakat tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Syam’un.

Menurut Dishub, sejumlah desa di Kecamatan Gunung Meriah, seperti Desa Sianjo-Anjo, Rimo, Lae Butar, dan Tanah Bara, selama ini masih memanfaatkan badan jalan provinsi sebagai lokasi hajatan karena keterbatasan lahan di lingkungan permukiman.

Melalui hasil musyawarah tersebut, para peserta menyepakati beberapa ketentuan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan penutupan jalan untuk kegiatan masyarakat.

1. Batas waktu penutupan jalan

Izin penggunaan badan jalan untuk kegiatan hajatan dibatasi paling lama tiga hari, mulai Kamis pukul 08.00 WIB hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

2. Pengamanan lalu lintas

Dishub Aceh Singkil akan menempatkan water barrier di Dusun I Lae Butar sebagai pembatas dan pengarah arus lalu lintas selama penutupan jalan berlangsung.

3. Persyaratan administrasi

Penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat permohonan penutupan jalan kepada instansi terkait paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

4. Tanggung jawab penyelenggara

Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dapat berakibat pada pencabutan izin penggunaan jalan. Selain itu, penyelenggara bertanggung jawab atas risiko yang timbul selama pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Lae Butar, Zulkarnain, S.Sos., yang mewakili sejumlah kepala desa di kawasan tersebut, menyambut baik kesepakatan hasil musyawarah.

Menurutnya, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang mampu menjaga kelancaran lalu lintas tanpa menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan adat dan sosial.

“Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi bersama sehingga kegiatan masyarakat tetap berjalan, sementara ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga tetap terjaga,” kata Zulkarnain.

Dishub Aceh Singkil menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Laporan : Dalian Bancin-atapkota.

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru