ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan yang menyarankan agar aparatur bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan itu bertujuan menjaga independensi dan objektivitas proses pemeriksaan disiplin.
Menurut Rizki Hari Adam Lubis, pembebasan sementara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pembebasan sementara ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara fokus dan objektif. Selama masa tersebut, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Medan yang juga menjabat Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan aparatur yang diperiksa.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erfin.
Erfin juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme pengaduan. Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengutamakan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Erfin menegaskan proses pemeriksaan disiplin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian aparatur yang bersangkutan tetap dihormati hingga adanya keputusan akhir sesuai prosedur.
“Setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif dan sesuai aturan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.(AP/red)

































