ATAPKOTA.COM, MEDAN – Setelah lebih dari dua dekade tinggal di rumah dengan kondisi atap dan dinding yang kerap bocor, Jaipah, warga Jalan Bunga Sakura, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, kini dapat menempati rumah yang lebih layak. Perubahan tersebut terwujud setelah rumahnya direhabilitasi melalui Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kota Medan, yang ditinjau langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Rabu (5 Agustus 2026).
Dalam peninjauan tersebut, Rico Waas didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, untuk melihat hasil rehabilitasi sekaligus memastikan kualitas pekerjaan sebelum rumah diserahkan sepenuhnya kepada penerima manfaat.
Jaipah menceritakan, sebelum rumahnya diperbaiki, ia dan keluarganya harus menyiapkan baskom setiap kali hujan turun karena air merembes dari atap yang bocor. Kondisi itu telah berlangsung selama bertahun-tahun akibat keterbatasan ekonomi.
“Sekarang rumah kami sudah nyaman. Kalau hujan tidak takut lagi. Dulu setiap hujan kami selalu menyiapkan baskom karena atap bocor,” ujar Jaipah.
Ia mengatakan perbaikan rumah sebelumnya hanya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan. Ketika memiliki uang, ia membeli satu lembar seng untuk mengganti bagian atap yang rusak, sementara dinding yang bocor ditutup menggunakan seng seadanya.
Menurut Jaipah, kondisi tersebut telah dialaminya selama lebih dari 20 tahun hingga akhirnya rumahnya masuk dalam program rehabilitasi Pemerintah Kota Medan.
“Sekarang jauh lebih nyaman ditempati,” katanya.
Rumah Jaipah merupakan satu dari tiga rumah penerima manfaat Program RTLH yang ditinjau Rico Waas di Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kesempatan itu, Rico Waas masih menemukan beberapa bagian pekerjaan yang perlu disempurnakan, terutama pada tahap pengecatan. Ia meminta pelaksana pekerjaan menyelesaikan seluruh proses rehabilitasi secara maksimal agar masyarakat memperoleh rumah yang benar-benar layak huni.
“Kalau diberikan kepada masyarakat, berikan hasil yang terbaik. Jangan sampai pekerjaan diserahkan dalam kondisi belum selesai atau dikerjakan setengah-setengah,” tegas Rico Waas.
Menurut Rico, penerima bantuan RTLH diusulkan oleh kelurahan dan kecamatan, kemudian diverifikasi melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi rumah serta data calon penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Medan menargetkan rehabilitasi 213 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2026 yang tersebar di seluruh kecamatan. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap karena jumlah rumah yang membutuhkan perbaikan masih lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia.
Setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran rehabilitasi sebesar Rp120 juta yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.(AP/red)

































