Pemko Medan dan Kejaksaan Sinergi Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:00 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Selain Pemko Medan, penandatanganan juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari masing-masing wilayah. MoU dan perjanjian ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara, bersifat terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana ini didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” ujarnya.

Undang menekankan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan delapan jam per hari. Penerapannya mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, kerugian korban, serta pembayaran ganti rugi. Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, termasuk membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.

Gubernur Bobby Afif menyatakan program ini sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Dengan penerapan pidana sosial, kapasitas lapas lebih terjaga, dan keadilan humanis dapat tercapai,” ujarnya. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa program ini fokus pada pembinaan narapidana.

Rico Waas menyambut baik program pidana sosial. Ia menegaskan prinsip utamanya: tidak komersial, sesuai profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia berharap sistem ini menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif untuk lingkungan sosial. (Mery/red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru