Pemko Medan dan Kejaksaan Sinergi Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:00 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Selain Pemko Medan, penandatanganan juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari masing-masing wilayah. MoU dan perjanjian ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara, bersifat terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana ini didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” ujarnya.

Undang menekankan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan delapan jam per hari. Penerapannya mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, kerugian korban, serta pembayaran ganti rugi. Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, termasuk membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.

Gubernur Bobby Afif menyatakan program ini sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Dengan penerapan pidana sosial, kapasitas lapas lebih terjaga, dan keadilan humanis dapat tercapai,” ujarnya. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa program ini fokus pada pembinaan narapidana.

Rico Waas menyambut baik program pidana sosial. Ia menegaskan prinsip utamanya: tidak komersial, sesuai profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia berharap sistem ini menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif untuk lingkungan sosial. (Mery/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru