Pemko Medan dan Kejaksaan Sinergi Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:00 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Selain Pemko Medan, penandatanganan juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari masing-masing wilayah. MoU dan perjanjian ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara, bersifat terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana ini didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” ujarnya.

Undang menekankan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan delapan jam per hari. Penerapannya mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, kerugian korban, serta pembayaran ganti rugi. Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, termasuk membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.

Gubernur Bobby Afif menyatakan program ini sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Dengan penerapan pidana sosial, kapasitas lapas lebih terjaga, dan keadilan humanis dapat tercapai,” ujarnya. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa program ini fokus pada pembinaan narapidana.

Rico Waas menyambut baik program pidana sosial. Ia menegaskan prinsip utamanya: tidak komersial, sesuai profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia berharap sistem ini menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif untuk lingkungan sosial. (Mery/red)

Berita Terkait

Hari Ketiga Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI-Polri Gelar Gotong Royong Massal
Pj Sekdaprov Sumut Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan
Pemko Pematangsiantar Dukung Lomba Cipta Lagu Rohani, Ratusan Guru dan Siswa Kristen Ikut Berkompetisi
BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Normalisasi Sungai Sikkam dan Pembangunan Embung
Gapensi Sebut Anggaran Infrastruktur 1.000 Triliun Dorong Optimisme Pelaku Jasa Konstruksi
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Fondasi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Kadin Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Hari Ketiga Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI-Polri Gelar Gotong Royong Massal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Pemko Pematangsiantar Dukung Lomba Cipta Lagu Rohani, Ratusan Guru dan Siswa Kristen Ikut Berkompetisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Normalisasi Sungai Sikkam dan Pembangunan Embung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Fondasi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Kadin Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Rute Baru Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal Resmi Dibuka

Berita Terbaru

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 resmi dibuka.

MEDAN

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:47 WIB