ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Selain Pemko Medan, penandatanganan juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari masing-masing wilayah. MoU dan perjanjian ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.
Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara, bersifat terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana ini didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” ujarnya.
Undang menekankan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan delapan jam per hari. Penerapannya mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, kerugian korban, serta pembayaran ganti rugi. Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, termasuk membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.
Gubernur Bobby Afif menyatakan program ini sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Dengan penerapan pidana sosial, kapasitas lapas lebih terjaga, dan keadilan humanis dapat tercapai,” ujarnya. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa program ini fokus pada pembinaan narapidana.
Rico Waas menyambut baik program pidana sosial. Ia menegaskan prinsip utamanya: tidak komersial, sesuai profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia berharap sistem ini menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif untuk lingkungan sosial. (Mery/red)


































