Pemko Medan dan Kejaksaan Sinergi Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:00 WIB

40206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.

Selain Pemko Medan, penandatanganan juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota dengan Kejari masing-masing wilayah. MoU dan perjanjian ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara, bersifat terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana ini didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” ujarnya.

Undang menekankan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan delapan jam per hari. Penerapannya mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, kerugian korban, serta pembayaran ganti rugi. Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, termasuk membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.

Gubernur Bobby Afif menyatakan program ini sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Dengan penerapan pidana sosial, kapasitas lapas lebih terjaga, dan keadilan humanis dapat tercapai,” ujarnya. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa program ini fokus pada pembinaan narapidana.

Rico Waas menyambut baik program pidana sosial. Ia menegaskan prinsip utamanya: tidak komersial, sesuai profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia berharap sistem ini menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif untuk lingkungan sosial. (Mery/red)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB