ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH., MKn, bersama kepala daerah se-Sumatera Utara menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan gubernur, bupati, dan wali kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan menegaskan implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Provinsi Sumut menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama ini, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Implementasi ini merupakan langkah nyata Restorative Justice (RJ) yang menekankan pemulihan sosial, pembinaan, serta alternatif pemidanaan di luar penjara.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan, pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial mempertimbangkan usia terdakwa, catatan kriminal, kerugian korban, dan pembayaran ganti rugi. Ada 300-an bentuk kerja sosial, mulai membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi kependudukan, seperti KK dan KTP,” jelas Undang.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan RJ memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi anggota masyarakat produktif. Ia mengingatkan bahwa KUHP baru yang mengatur RJ mulai berlaku 1 Januari 2026. Bobby juga meminta agar pelaku pidana kerja sosial mendapat insentif sesuai mekanisme, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar SH M.Hum., menegaskan RJ merupakan penegakan hukum humanis. “RJ menyelesaikan perkara ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan panjang. Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tegas namun inklusif,” ujarnya.
Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menambahkan, Pemko Pematangsiantar mendukung penuh RJ dan segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan melakukan supervisi. Seluruh bupati/wali kota se-Sumut menandatangani perjanjian kerja sama untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. (Ilham/red)


































