Empat Pejabat Bank dan Tiga Perantara Ditersangkakan dalam Kasus KUR Semendo

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 20:30 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka

Para tersangka

ATAPKOTA.COM SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, setelah tim penyidik memastikan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi.

Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu EH selaku pemimpin kantor cabang pembantu, MAP selaku penyelia layanan nasabah dan uang tunai, PPD sebagai account officer, serta empat perantara KUR Mikro: WAF, DS, JT, dan IH. Penetapan status tersangka tersebut berlangsung setelah para pihak sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti keterlibatan.

Selain itu, penyidik juga menahan empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF tercatat sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam penyidikan, terungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR. Tersangka EH bekerja sama dengan WAF, DS, JT, dan IH untuk memakai data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data serta memalsukan dokumen usaha. Selanjutnya, dugaan kemudahan proses pencairan muncul karena peran PPD dan MAP di bagian pelayanan nasabah dan uang tunai.

Berdasarkan hasil audit, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439. Dugaan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan masih membuka ruang untuk pendalaman lanjutan. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. (AK1)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB