Empat Pejabat Bank dan Tiga Perantara Ditersangkakan dalam Kasus KUR Semendo

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 20:30 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka

Para tersangka

ATAPKOTA.COM SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, setelah tim penyidik memastikan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi.

Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu EH selaku pemimpin kantor cabang pembantu, MAP selaku penyelia layanan nasabah dan uang tunai, PPD sebagai account officer, serta empat perantara KUR Mikro: WAF, DS, JT, dan IH. Penetapan status tersangka tersebut berlangsung setelah para pihak sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti keterlibatan.

Selain itu, penyidik juga menahan empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF tercatat sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam penyidikan, terungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR. Tersangka EH bekerja sama dengan WAF, DS, JT, dan IH untuk memakai data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data serta memalsukan dokumen usaha. Selanjutnya, dugaan kemudahan proses pencairan muncul karena peran PPD dan MAP di bagian pelayanan nasabah dan uang tunai.

Berdasarkan hasil audit, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439. Dugaan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan masih membuka ruang untuk pendalaman lanjutan. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. (AK1)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru