ATAPKOTA.COM, MEDAN – Isu mengenai dana hibah penanganan banjir Kota Medan kembali mencuat ke publik setelah muncul informasi terkait bantuan sebesar Rp 1,5 triliun dari Bank Dunia. Dana tersebut disebut sebagai dukungan untuk penanganan banjir di Kota Medan sejak 2022. Namun, hingga kini masyarakat menilai bahwa Pemerintah Kota Medan tidak pernah memberikan transparansi mengenai keberadaan serta penggunaan dana tersebut.
Meskipun Kota Medan beberapa kali mengalami banjir, masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang jelas terkait pemanfaatan dana hibah tersebut. Selain itu, anggaran ini berbeda dari alokasi APBD Pemko Medan yang mencapai Rp 1 triliun setiap tahun untuk berbagai program infrastruktur. Karena itu, publik mempertanyakan efektivitas dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran penanganan banjir yang selama ini disampaikan pemerintah.
Isu tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Ketua Tim Pokja Penanganan Banjir serta Dinas Perkimcikataru. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan meminta klarifikasi terkait penggunaan dana hibah Bank Dunia yang dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial), Try Aditya Angkat, menyampaikan kritik keras atas minimnya transparansi tersebut. Saat ditemui di Warkop Agam Multatuli, ia menilai Pemko Medan terlalu lambat memberikan penjelasan. “Mengapa informasi ini baru terbuka setelah DPRD menekan melalui RDP? Masyarakat berhak tahu bahwa ada dana Rp1,5 triliun untuk penanganan banjir,” ujarnya.
Ia juga menduga bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan menyeluruh terkait aliran dana hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat terdampak banjir tidak pernah memperoleh informasi maupun laporan penggunaan dana secara terbuka.
KAM Sumut Millenial berencana melakukan langkah investigasi lanjutan untuk menelusuri data penyaluran dana serta memastikan apakah bantuan tersebut benar digunakan untuk masyarakat. Organisasi ini juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. (DRIAL)

































