ATAPKOTA.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan setelah Jampidum memimpin ekspose secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.
Keputusan ini muncul setelah tim penegak hukum memeriksa secara menyeluruh seluruh fakta yang diajukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Karena itu, Jampidum menilai bahwa kedua perkara memenuhi syarat rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Perkara pertama melibatkan tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Penyidik menyangka tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka I Ramandika dan tersangka Moh. Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Jampidum kemudian memerinci alasan persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil laboratorium membuktikan para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus pengguna akhir.
Selain itu, para tersangka tidak masuk Daftar Pencarian Orang. Bahkan hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Para tersangka juga belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi dengan bukti keterangan resmi. Karena itu, penyidik memastikan bahwa para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan pelaksanaan asas dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara.
Dengan demikian, Kejaksaan berharap penyelesaian berbasis keadilan restoratif dapat memperkuat pendekatan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika. (AK1)




































