Jampidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

ATAPKOTA.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan setelah Jampidum memimpin ekspose secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.

Keputusan ini muncul setelah tim penegak hukum memeriksa secara menyeluruh seluruh fakta yang diajukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Karena itu, Jampidum menilai bahwa kedua perkara memenuhi syarat rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Perkara pertama melibatkan tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Penyidik menyangka tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka I Ramandika dan tersangka Moh. Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Jampidum kemudian memerinci alasan persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil laboratorium membuktikan para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus pengguna akhir.

Selain itu, para tersangka tidak masuk Daftar Pencarian Orang. Bahkan hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Para tersangka juga belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi dengan bukti keterangan resmi. Karena itu, penyidik memastikan bahwa para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan pelaksanaan asas dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara.

Dengan demikian, Kejaksaan berharap penyelesaian berbasis keadilan restoratif dapat memperkuat pendekatan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika. (AK1)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB