Kejagung Limpahkan 4 Terdakwa Kasus Chromebook, Kerugian Tembus Rp 2,18 Triliun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:38 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers

Konferensi Pers

ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan, masing-masing:

  1. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  2. Terdakwa Ibrahim Arief — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  3. Terdakwa Mulyatsah — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  4. Terdakwa Sri Wahyuningsih — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut.
“Dengan pelimpahan ini, status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Tim Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap, dan perkara siap diperiksa di persidangan,” ujar Anang.

Penyidikan mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Tim Penyidik menemukan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan kajian teknis yang awalnya menyatakan spesifikasi tidak boleh diarahkan pada sistem operasi tertentu.

Kajian tersebut kemudian dipaksa diubah untuk merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perintah perubahan kajian ini menghilangkan objektivitas proses pengadaan dan memberi keuntungan kepada pihak tertentu,” jelas Anang Supriatna.

Ia menambahkan bahwa pengadaan Chromebook sebelumnya pada tahun 2018 pernah dinilai gagal, namun kembali dilakukan tanpa dasar teknis yang memadai.

Berdasarkan perhitungan penyidik dan ahli, kerugian keuangan negara mencapai:

  • Kemahalan harga Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74

  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp621.387.678.730

Total kerugian melebihi Rp2,18 triliun.

“Nilai kerugian negara sangat signifikan. Bukti-bukti menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas Anang.

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas.

“Tim Penyidik dan Penuntut Umum bekerja cermat serta berpegang pada alat bukti yang sah. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian berada pada kewenangan Majelis Hakim,” ujar Anang menutup keterangan resmi. (AK1)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB