ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan, masing-masing:
-
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
-
Terdakwa Ibrahim Arief — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
-
Terdakwa Mulyatsah — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
-
Terdakwa Sri Wahyuningsih — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut.
“Dengan pelimpahan ini, status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Tim Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap, dan perkara siap diperiksa di persidangan,” ujar Anang.
Penyidikan mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tim Penyidik menemukan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan kajian teknis yang awalnya menyatakan spesifikasi tidak boleh diarahkan pada sistem operasi tertentu.
Kajian tersebut kemudian dipaksa diubah untuk merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
“Perintah perubahan kajian ini menghilangkan objektivitas proses pengadaan dan memberi keuntungan kepada pihak tertentu,” jelas Anang Supriatna.
Ia menambahkan bahwa pengadaan Chromebook sebelumnya pada tahun 2018 pernah dinilai gagal, namun kembali dilakukan tanpa dasar teknis yang memadai.
Berdasarkan perhitungan penyidik dan ahli, kerugian keuangan negara mencapai:
-
Kemahalan harga Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74
-
Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp621.387.678.730
Total kerugian melebihi Rp2,18 triliun.
“Nilai kerugian negara sangat signifikan. Bukti-bukti menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas Anang.
Para terdakwa dijerat dengan:
-
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas.
“Tim Penyidik dan Penuntut Umum bekerja cermat serta berpegang pada alat bukti yang sah. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian berada pada kewenangan Majelis Hakim,” ujar Anang menutup keterangan resmi. (AK1)




































