Kejagung Limpahkan 4 Terdakwa Kasus Chromebook, Kerugian Tembus Rp 2,18 Triliun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:38 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers

Konferensi Pers

ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan, masing-masing:

  1. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  2. Terdakwa Ibrahim Arief — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  3. Terdakwa Mulyatsah — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  4. Terdakwa Sri Wahyuningsih — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut.
“Dengan pelimpahan ini, status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Tim Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap, dan perkara siap diperiksa di persidangan,” ujar Anang.

Penyidikan mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Tim Penyidik menemukan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan kajian teknis yang awalnya menyatakan spesifikasi tidak boleh diarahkan pada sistem operasi tertentu.

Kajian tersebut kemudian dipaksa diubah untuk merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perintah perubahan kajian ini menghilangkan objektivitas proses pengadaan dan memberi keuntungan kepada pihak tertentu,” jelas Anang Supriatna.

Ia menambahkan bahwa pengadaan Chromebook sebelumnya pada tahun 2018 pernah dinilai gagal, namun kembali dilakukan tanpa dasar teknis yang memadai.

Berdasarkan perhitungan penyidik dan ahli, kerugian keuangan negara mencapai:

  • Kemahalan harga Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74

  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp621.387.678.730

Total kerugian melebihi Rp2,18 triliun.

“Nilai kerugian negara sangat signifikan. Bukti-bukti menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas Anang.

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas.

“Tim Penyidik dan Penuntut Umum bekerja cermat serta berpegang pada alat bukti yang sah. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian berada pada kewenangan Majelis Hakim,” ujar Anang menutup keterangan resmi. (AK1)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga
Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara
PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN
Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun
Cegah Karhutla di Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir dan Inalum Perkuat MPA
HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:05 WIB

PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN

Rabu, 23 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Cegah Karhutla di Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir dan Inalum Perkuat MPA

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Cuci Tangan Pakai Sabun

Kamis, 24 Sep 2026 - 00:30 WIB