ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Pematangsiantar ikut menjalankan peran dan fungsinya saat terjadi bencana alam maupun non-alam. Karena itu, OPD yang tidak melaksanakan tugasnya akan mendapat tindakan tegas. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melalui Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana di Aula Dinas Pendidikan, Selasa (09/12/2025).
Junaedi menegaskan bahwa dokumen kebencanaan bukan sebatas dokumen administrasi. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan harus memberikan masukan agar kajian risiko bencana tersusun komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mitigasi.
“Kita harus mengidentifikasi lokasi yang mengalami bencana alam maupun non-alam dalam dua hingga tiga tahun terakhir,” ujarnya. Selain itu, ia menilai seluruh aspek harus terlibat karena bencana berpotensi menimbulkan kerugian material dan korban jiwa. Karena itu, risiko tinggi harus ditangani sejak awal agar tidak berkembang.
Junaedi kemudian mengkritisi kebiasaan penanganan bencana yang hanya melibatkan beberapa OPD seperti BPBD, Disdamkarmat, Dinsos P3A, dan Satpol PP. Padahal, Dinas Kesehatan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memiliki peran penting. “Semua harus terintegrasi dan hadir di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa OPD yang tidak menjalankan fungsi dapat dikenai tindakan tegas. Selain itu, ia menilai peran relawan penting meskipun saat ini baru dimiliki BPBD, Disdamkarmat, dan Dinsos P3A. Dengan adanya kajian tersebut, ia berharap seluruh bentuk bencana dapat termitigasi.
Pada kesempatan itu, Junaedi mengingatkan agar Dinsos P3A dan BPBD tetap membuka posko bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurutnya, masyarakat masih ingin menyalurkan bantuan sehingga Pemerintah Kota perlu memfasilitasinya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Irfan SE MSi menjelaskan bahwa Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Risiko Bencana 2025–2029 bertujuan memperoleh masukan para pemangku kepentingan terkait ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana di Kota Pematangsiantar. Dokumen tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar penyusunan kebijakan penanggulangan bencana serta perencanaan pembangunan daerah. (AK1)































