ATAPKOTA.COM, SUMUT – Rapat Evaluasi Penanganan Bencana merekomendasikan perpanjangan masa Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumatera Utara selama dua minggu ke depan. Rekomendasi tersebut muncul setelah laporan menunjukkan bahwa 18 kabupaten dan kota masih berada pada kondisi belum aman. Karena itu, pemerintah provinsi menilai langkah perpanjangan ini sebagai kebutuhan mendesak.
Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut Basarin Yunus Tanjung menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan mempercepat serta menyempurnakan tindakan tanggap darurat di daerah terdampak. Selain itu, perpanjangan status dianggap penting untuk memastikan bantuan berjalan merata.
“Kita merekomendasikan perpanjangan status darurat bencana di beberapa kabupaten selama dua minggu ke depan. Dari rapat evaluasi, masih ada 18 kabupaten/kota yang belum menyatakan daerahnya aman dari ancaman bencana ini,” ujar Basarin di Posko Darurat Bencana Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah wilayah tetap membutuhkan perhatian serius, termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan. Curah hujan yang masih tinggi, terutama di Desa Garoga, membuat langkah tanggap darurat perlu terus berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah memprioritaskan koordinasi lintas sektor.
Daerah yang direkomendasikan memperpanjang status Tanggap Darurat antara lain Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Langkat. Selain itu, rapat evaluasi juga membahas kesiapan logistik untuk menghadapi prakiraan cuaca ekstrem pada 8 hingga 15 Desember 2025.
“Kami mempersiapkan langkah distribusi logistik, baik dari posko provinsi hingga kabupaten, untuk menghadapi prakiraan curah hujan yang cukup tinggi,” tambah Basarin.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan percepatan penanganan pengungsi serta pemulihan wilayah terdampak. Pemerintah juga memperkuat pelayanan kesehatan dan pendidikan agar aktivitas warga dapat kembali berjalan normal. Selain itu, pemulihan jaringan listrik, air bersih, dan jalur distribusi logistik terus berlangsung. Akses menuju beberapa desa tetap terbatas karena hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki.
Editor : Andrew Panjaitan



































