ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polsek Medan Tuntungan tengah menangani perkara dugaan kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal Senin, 20 Oktober 2025, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Seorang pria berinisial GDO diamankan oleh warga setempat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Saat dilakukan pengamanan, warga menemukan satu bilah senjata tajam yang diduga berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, dengan gagang kayu berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam kemudian diproses sebagai perkara tersendiri, terpisah dari perkara dugaan pencurian.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB, saat seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan. Kepada petugas, LS melaporkan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Hotel Crystal dan menemukan senjata tajam dari tangan terduga pelaku.
Pada awalnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pancur Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, ketika pelapor meminta agar perkara kepemilikan senjata tajam diproses, pihak Polsek Pancur Batu menyarankan agar pelaporan dilakukan di Polsek Medan Tuntungan, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Medan Tuntungan kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Syawal Sitepu, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Masih tahap penyidikan,” ujarnya singkat kepada Tim wartawan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengecekan TKP, koordinasi antar polsek, pemeriksaan terhadap terlapor dalam perkara dugaan pencurian dan penganiayaan, pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Terlapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam tersebut adalah GDO. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa perkara kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“Perkara masih dalam pendalaman. Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap LS pada Selasa, 9 Desember 2025. Namun, meskipun yang bersangkutan hadir di Polsek Medan Tuntungan, ia tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin.
Saat ini, perkara dugaan kepemilikan senjata tajam tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

































