ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram. Kegiatan tersebut berlangsung di depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Heri Santoso, S.H., dan Yovita Morina Tarigan, S.H.
Selain itu, kegiatan ini juga disaksikan pengacara prodeo Roy Yantho Simangunsong serta empat orang tersangka dari perkara tindak pidana narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari beberapa laporan polisi. Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/148/XII/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, yang diungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S (51), warga Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan I (47), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Barang bukti ganja yang dimusnahkan dari perkara ini seberat 84,22 gram.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/149/XII/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.40 WIB, di pinggir Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka berinisial RPMLS (37), warga Jalan Bhinneka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dengan barang bukti ganja seberat 781,72 gram.
Kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/151/XII/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Polisi menetapkan tersangka berinisial MHN (44), warga Jalan Asahan KM 4 Bona-Bona, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.
“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik adalah 1.906,85 gram. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 5.720 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Sah Udur.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Pematangsiantar kepada publik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” pungkas Kapolres. (HUM/Larsen/red)































