ATAPKOTA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”, Selasa, 13 Januari 2026.
Pembukaan Rakernas dilaksanakan secara hybrid, dengan kehadiran peserta secara langsung dan daring melalui Zoom Meeting.
Tema Rakernas tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk tidak hanya menitikberatkan capaian penegakan hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 menghadirkan sejumlah narasumber nasional secara daring, yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan sejumlah fokus strategis Kejaksaan RI pada tahun 2026.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan agar menyusun kebijakan dan program secara terencana, terukur, dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kejaksaan menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah tahun 2026, antara lain Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan dan Energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Jaksa Agung menekankan pentingnya implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel, dengan fokus pada:
-
Single Prosecution System, untuk memperkuat peran Jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara;
-
Penyusunan Master Plan dan Road Map Advocaat Generaal;
-
Penyeragaman penerapan hukum serta optimalisasi mekanisme baru, seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
Integritas ditegaskan sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas Kejaksaan. Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan guna menutup ruang promosi bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan RI menghadapi era baru penegakan hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga dibutuhkan kesiapan regulasi dan aparatur secara menyeluruh.
Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Dalam aspek digitalisasi dan penertiban aset, Kejaksaan mendorong:
-
Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI);
-
Optimalisasi Badan Pemulihan Aset untuk penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana;
-
Penindakan tindak pidana khusus yang diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menempatkan moral dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian.
“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung. (AP)


































