ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Terduga pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan pemilik toko, kemudian secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis keris dan mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Januari 2026.
Korban diketahui bernama Nanda Febryana br. Aritonang (21). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan telepon genggam, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum terduga pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.
“Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penyelidikan. Titik terang pengungkapan kasus muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, setelah polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kotapinang dan bekerja sebagai buruh bangunan.
“Kami kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.
Terduga pelaku berinisial A.M. (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3059 ZAK serta satu helai jaket sweter warna merah.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul Adhar.
Ke depan, Polsek Torgamba akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (AP)

































