ATAPKOTA.COM, SIBOLGA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal Jumat, 16 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Horas Nomor 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang menginformasikan adanya dugaan pencurian.
Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Karena ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar. Setelah situasi dirasa aman, korban keluar dari kamar dan melihat seorang laki-laki berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu bilah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.
“Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ujar IPTU Marwa Siregar.
Setelah kejadian tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati satu unit jam tangan merek Bee Siates warna emas serta satu buah rantai tas warna emas yang sebelumnya berada di dalam tas warna merah muda di lantai dua rumah, telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S.L. alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Identitas terduga pelaku diketahui lahir di Sifaoroasi, 14 Juni 1993, berusia 32 tahun, suku Nias, beragama Kristen, bekerja sebagai petani/pekebun, berpendidikan terakhir SMP (tidak tamat), dan berdomisili di wilayah Sibolga Sambas.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu bilah senjata tajam jenis sangkur;
- satu pasang sandal merek Savilo warna abu-abu gelap;
- satu lembar cetakan foto korban saat mengenakan jam tangan;
- satu plastik berisi serpihan kayu;
- satu unit jam tangan merek Bee Siates warna emas;
- satu buah rantai tas warna emas.
Selain itu, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas IPTU Marwa Siregar.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tahapan lanjutan meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (AP)

































