ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta. Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum itu, Menteri Nusron menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah terdampak bencana guna memastikan penanganan yang tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tanah terdampak bencana dibagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak tetapi tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana alam, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilakukan melalui tahapan penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa negara tetap menjamin hak masyarakat atas tanah meskipun sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.
Selain itu, bencana juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang tanah yang belum terdaftar. Langkah ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut tercatat secara resmi dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga aspek hukum dan sosial. Pemerintah ingin masyarakat bangkit kembali secara menyeluruh, termasuk memperoleh kepastian atas hak tanahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat terdampak bencana dapat diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pemulihan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Menteri Nusron juga didampingi jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

































