ATAPKOTA.COM, SUMUT — Sepanjang tahun 2025, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan pembenahan infrastruktur jalan provinsi dengan peningkatan struktur jalan sepanjang 44,95 kilometer yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara. Upaya tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui program Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI).
Sejumlah ruas jalan provinsi yang telah dibenahi di antaranya Hilimbuasi–Mandrehe, Gunungsitoli–Afia, Lolowua–Dola, Dola–Duria, Afia–Tuhemberua, Miga–Lolowua, Silimbat–Parsoburan, Onan Ganjang–Pakkat, Perbaungan–Pantai Cermin, Simpang Belidahan–Dolok Masihul, Tanjung Beringin–Bandar Khalifah, serta Simpang Beringin–Tandem Hilir.
“Sepanjang 44,9 kilometer jalan provinsi telah dibenahi, termasuk Jembatan Idano Noyo di Kabupaten Nias Barat. Ditargetkan pada bulan ini atau bulan depan sudah dilakukan peresmian dan dapat digunakan masyarakat,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumatera Utara, Dikky Anugrah, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobi Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu, 22 Januari 2026.
Selain peningkatan jalan, Pemerintah Provinsi Sumut juga melakukan pembenahan box culvert di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, guna memperlancar aliran air dan mencegah kerusakan jalan akibat banjir. Sementara itu, Jembatan Aek Batang Angkola di Kabupaten Tapanuli Selatan serta Jembatan Aek Pardomuan di Kabupaten Tapanuli Utara turut direhabilitasi untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi logistik.
Tidak hanya fokus pada jalan dan jembatan, Gubernur Bobby Nasution juga membenahi infrastruktur irigasi. Pembenahan dilakukan pada saluran irigasi sepanjang 420 meter di Daerah Irigasi Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai. Selain itu, rehabilitasi jaringan irigasi juga dilakukan di Daerah Irigasi Bah Kora II/Negeri Bosar, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, yang mencakup perbaikan saluran serta pembangunan terjunan irigasi hingga sepanjang 100 meter.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sumut dalam memperluas akses hunian layak dan terjangkau turut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Pergub tersebut menekankan kolaborasi strategis antara pemerintah daerah, pengembang perumahan (REI), dan Bank Sumut dalam penyediaan hunian bagi masyarakat.
Program penyediaan hunian ini telah menjangkau berbagai daerah, antara lain Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Langkat, Karo, Deliserdang, Simalungun, Labuhanbatu, Dairi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, serta Kota Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Binjai, Tebing Tinggi, dan Padangsidimpuan. Total capaian mencapai 10.039 unit rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, program tersebut juga mencakup perbaikan 400 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan permukiman kumuh seluas 10 hingga kurang dari 15 hektare yang tersebar di Kabupaten Batubara, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias Utara, Samosir, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara, serta Kota Padangsidimpuan dan Pematangsiantar. (AP)

































