ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., memimpin Rapat Optimalisasi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar, pada Rabu, 29 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, atau dikenal sebagai terminal bayangan, yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan efektivitas pelayanan transportasi publik.
Sekda Junaedi Sitanggang menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten. Ia meminta agar segera disusun dan diterbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar hukum penindakan terhadap praktik terminal bayangan, khususnya di kawasan inti Kota Pematangsiantar.
“Kita membutuhkan SOP yang jelas agar penindakan di lapangan memiliki kepastian hukum dan berjalan terkoordinasi,” ujar Junaedi dalam rapat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar, Drs., memaparkan kinerja Dishub yang telah berjalan sejak 16 Desember 2025 dan direncanakan berlanjut hingga Maret 2026, seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Daniel, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan memperoleh persetujuan agar Kantor Organda ditempatkan di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir, sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali aktivitas terminal.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan dan tindak lanjut strategis untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Tanjung Pinggir. Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan surat peringatan kepada pengemudi bus yang terbukti melanggar ketentuan, pendataan kendaraan yang tidak masuk terminal, serta edukasi kepada penumpang agar naik dan turun di terminal resmi.
Selain itu, Pemko juga akan menghubungi para petugas loket agar segera menempati loket yang telah disediakan di dalam terminal, guna mencegah kekecewaan calon penumpang yang hendak membeli tiket.
Optimalisasi ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Terminal Tanjung Pinggir sebagai simpul utama transportasi darat di Kota Pematangsiantar sekaligus menekan praktik terminal bayangan yang selama ini dinilai merugikan kepentingan publik. (AP)































