ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menyalurkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa dua unit traktor roda empat dan satu unit combine harvester, disertai benih padi serta paket sembako, kepada kelompok tani di Kota Medan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, di halaman Kantor UPT BPPKP Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Medan, Jalan Kramat Indah. Sabtu, 31 Januari 2026.
Pemerintah Kota Medan menyebut bantuan ini sebagai langkah strategis untuk mendongkrak produktivitas pertanian pascabanjir yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025, yang mengakibatkan 301 hektare sawah terendam. Namun, di balik seremoni penyerahan, publik patut mempertanyakan: sejauh mana efektivitas, pengawasan, dan keberlanjutan bantuan ini benar-benar menjawab persoalan struktural petani?
Dalam sambutannya, Zakiyuddin menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian di Medan. Ia menilai kehadiran teknologi pertanian modern dapat meringankan beban kerja petani dan meningkatkan hasil produksi.
“Kita patut bersyukur atas bantuan dari pemerintah pusat. Dengan mesin pertanian ini, petani diharapkan lebih mudah mengolah lahan dan meningkatkan produksi,” ujar Zakiyuddin.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan klasik yang kerap muncul dalam distribusi alsintan: akses, perawatan, dan pengawasan penggunaan alat. Sejumlah program serupa di berbagai daerah sebelumnya menuai kritik karena minim pendampingan, tidak merata, bahkan berujung pada alat mangkrak akibat biaya operasional dan perawatan yang tinggi.
Zakiyuddin menegaskan bahwa bantuan ini bukan bersifat simbolik. Ia menyebut alsintan sebagai “alat perjuangan” dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Meski demikian, tidak ada penjelasan rinci mengenai mekanisme pengelolaan, skema peminjaman, atau indikator keberhasilan program, sebagaimana prinsip akuntabilitas publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut keterbukaan informasi.
Sementara itu, Mangatan Harahap, perwakilan kelompok tani penerima bantuan, mengaku terharu dan menyebut mesin pertanian tersebut sebagai bantuan yang nyaris mustahil mereka beli secara mandiri.
“Kalau kami disuruh membeli sendiri, jelas tidak akan sanggup. Ini alat yang sangat mahal,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menggarisbawahi persoalan mendasar: ketergantungan petani kecil pada bantuan negara, tanpa disertai skema pembiayaan jangka panjang atau penguatan kelembagaan tani.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DKP3 Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, melaporkan bahwa selain alsintan, pemerintah juga menyalurkan 7.525 kilogram benih padi inbrida kepada 25 kelompok tani terdampak banjir, serta 650 paket sembako bagi petani yang terdampak langsung.
“Mesin ini bertujuan mempercepat pengolahan lahan, panen, dan meminimalkan kehilangan hasil,” ujar Ahmad.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai evaluasi dampak banjir terhadap produksi pangan kota, maupun audit distribusi bantuan, yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana prinsip good governance.
Tanpa pengawasan ketat, transparansi data, dan pendampingan berkelanjutan, bantuan alsintan berisiko kembali menjadi sekadar agenda seremonial, alih-alih solusi konkret atas kerentanan sektor pertanian di Kota Medan. (AP/red)
































