ATAPKOTA.COM, SERDANG BEDAGAI – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan dua orang ke Polres Sergai terkait dugaan penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan korban.
Laporan tersebut disampaikan korban pada Kamis (4/6/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H.
Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial VP (26), warga Dusun I Desa Sarangginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, yang disebut sebagai mantan kekasih korban, serta seorang perempuan berinisial VTR (26), warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.
Kuasa hukum korban, Alfianto, menjelaskan dugaan penyebaran video pribadi itu pertama kali diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 11.22 WIB.
Menurutnya, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi video bermuatan asusila.
“Klien kami mengetahui keberadaan video tersebut setelah menerima kiriman pesan WhatsApp dari salah satu pihak yang dilaporkan. Dari informasi yang diperoleh, video itu diduga berasal dari mantan pacar korban,” ujar Alfianto saat ditemui di Mapolres Sergai.
Ia mengatakan, video tersebut diduga direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan pribadi. Namun, korban disebut tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarluaskan rekaman tersebut.
Akibat peristiwa itu, lanjutnya, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian secara moral karena konten tersebut diduga telah diketahui pihak lain.
“Korban merasa malu dan tertekan atas peristiwa ini. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyebaran konten pribadi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Redaksi tidak menampilkan maupun menyebarluaskan konten yang diduga bermuatan asusila demi menghormati hak privasi korban serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan dan Anak (PPRA).
Kasus dugaan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kesusilaan.
Kontributor : Larsen Simatupang – atapkota.
































