ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Kepolisian Resor Samosir mengamankan 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam razia gabungan TNI–Polri yang digelar hingga Minggu dini hari, 1 Februari 2026. Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aksi balap liar di sejumlah titik.
Razia diawali dengan apel gabungan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, di halaman apel Markas Komando Polres Samosir. Apel digelar sebagai bentuk kesiapan personel dalam pelaksanaan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston A. M. Napitupulu, S.T., S.I.K., sementara apel arahan dan pengecekan personel dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Samosir Kompol Eduar, S.H.
Apel kesiapan dihadiri unsur terkait, antara lain Kasat Lantas, Pelaksana Sementara (Ps.) Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Danramil 03 Pangururan Kapten Inf. Ediyanto Simangunsong, Kasi Propam, Kanit Regident Sat Lantas, personel Koramil 03 Pangururan, personel Polres Samosir, serta Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho.
Dalam arahannya, Kompol Eduar menegaskan razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya penggunaan knalpot brong dan balap liar yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Penindakan difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis.
“Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Eduar.
Razia dilaksanakan dengan metode hunting di sejumlah lokasi, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan S.M. Raja Kecamatan Pangururan, Jalan Danau Toba Kecamatan Pangururan, Jembatan Tano Ponggol, serta beberapa ruas jalan utama lainnya di Kecamatan Pangururan.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polres Samosir memberikan teguran tertulis kepada 22 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai jenis dan merek, baik yang menggunakan nomor polisi maupun tanpa pelat kendaraan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, razia dinyatakan selesai dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Polres Samosir.
“Secara keseluruhan, kendaraan yang diamankan sebanyak 22 unit sepeda motor. Para pengendara diberikan surat teguran dan imbauan, serta kesempatan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Hingga Minggu pagi, seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi persyaratan,” kata Kompol Eduar.
Ia menambahkan, penertiban tersebut menjadi bagian dari langkah awal kesiapan Polres Samosir menjelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026.
Menutup keterangannya, Kompol Eduar mengimbau masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir agar aktif melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (AP)

































