ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan kembali menggelar aksi pembersihan Sungai Deli di tengah ancaman banjir yang terus berulang. Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memimpin apel gerakan bersih sungai yang melibatkan ratusan peserta lintas instansi sebagai bagian dari upaya pengendalian sampah dan pendangkalan sungai yang digelar di Lapangan Taman Avros, Medan, Kamis, 5 Februari 2026.
Apel pembersihan dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala BPBD Kota Medan Yunita Sari, Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDABMBK Gibson Panjaitan, serta jajaran camat, lurah, dan petugas P3SU serta Bestari.
Dalam arahannya, Zakiyuddin menyebut kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Taklimat dan Rapat Koordinasi Nasional 2026 terkait Gerakan Bersih Sampah di Lingkungan Sekitar dan Perkantoran.
“Presiden mengimbau seluruh kepala daerah, TNI, dan Polri memastikan kebersihan wilayah masing-masing dan tidak membiarkan sampah menumpuk,” kata Zakiyuddin.
Namun, persoalan Sungai Deli tak semata soal kesadaran warga. Dari hasil penelusuran menggunakan perahu karet sepanjang bantaran Sungai Deli, dari Taman Avros hingga bawah Jembatan Jalan Raden Saleh, Medan Petisah, ditemukan tumpukan sampah, pendangkalan alur sungai, serta bangunan permanen yang berdiri di badan sungai.
“Ini menjadi salah satu penyebab banjir. Sungai menyempit dan dangkal, sementara sampah terus bertambah,” ujar Zakiyuddin, didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya penegakan aturan tata ruang dan pengawasan lingkungan. Padahal, larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Zakiyuddin mengakui, rumah-rumah yang berdiri di bantaran sungai berpotensi besar membuang sampah langsung ke aliran Sungai Deli. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut memperbesar risiko banjir dan membahayakan keselamatan warga.
“Sudah ada rumah yang terdampak banjir bahkan rubuh. Kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan berencana menyurati seluruh rumah dan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Deli agar tidak lagi membuang sampah ke sungai, sekaligus mempertimbangkan relokasi warga dari kawasan rawan banjir.
Langkah tersebut, meski penting, menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana kesiapan pemerintah menyediakan hunian alternatif yang layak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tanpa skema relokasi yang jelas, kebijakan larangan tinggal di bantaran sungai berpotensi memicu konflik sosial.
Selain pembersihan manual, Pemko Medan mengerahkan satu unit alat berat untuk mengeruk sampah dan endapan lumpur di kawasan Pulo Brayan, Medan Barat, salah satu titik kritis penumpukan sampah yang selama ini sulit dijangkau.
“Kita normalisasi, kita angkat semua sampah yang mengendap menggunakan alat berat,” ujar Zakiyuddin saat meninjau lokasi.
Zakiyuddin menegaskan bahwa kegiatan ini tidak bersifat seremonial. Menurut dia, gotong royong kebersihan akan dilakukan secara rutin, tidak hanya di bantaran sungai, tetapi juga di perkantoran, badan jalan, dan permukiman warga.
Namun, ia juga mengakui bahwa normalisasi Sungai Deli belum dilakukan secara menyeluruh selama hampir dua dekade terakhir. Karena itu, Pemko Medan mendesak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) untuk segera memulai program normalisasi berupa pengerukan, pelebaran, dan penataan sungai.
“Kalau normalisasi tidak segera dilakukan, Medan akan terus menghadapi banjir seperti dua tahun terakhir,” kata Zakiyuddin.
Pemko Medan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang bermukim di bantaran sungai.
Di luar janji kebijakan, tantangan terbesar tetap pada konsistensi. Tanpa penegakan hukum, transparansi program normalisasi, serta perubahan tata kelola sampah dari hulu hingga hilir, pembersihan Sungai Deli berisiko berhenti sebagai aksi simbolik, sementara banjir terus menjadi agenda tahunan kota ini. (Mery/red)

































